Sunday, January 12, 2014
Konsultan Pengawas dalam Proyek
Konsultan pengawas yaitu pihak yang diberi wewenang oleh pemilik proyek ( owner ) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas bisa berupa badan usaha maupun perorangan. Memerlukan sumber daya manusia yang ahli dibidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan sebagainya sehingga sebuah bangunan bisa dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.
Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
- Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
- Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
- Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
- Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
- Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Konsultan pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut:
- Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
- Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
- Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shopdrawing pelaksana proyek.
- Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan ( site Instruction)
- Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Konsultan pengawas biasa diadakan pada proyek bangunan dengan skala besar seperti gedung bertingkat tinggi, bagian ini bisa merangkap dalam hal management konstruksi atau MK namun perbedaanya adalah MK mengelola jalanya proyek dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai berakhirnya proyek sedangkan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi jalanya pelaksanaan proyek saja.
Dalam kondisi nyata dilapangan diperlukan kerjasama yang baik antara konsultan pengawas dengan kontraktor agar bisa saling melengkapi dalam pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan misalnya kontraktor dibatasi oleh waktu dalam melaksanakan pekerjaan jadi akan sangat terpengaruh dari proses aproval material atau shop drawing dari konsultan pengawas
Sumber :
http://www.problogger.web.id
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Teknik Motivasi Douglas McGregor: Teori X, Y, dan Z Teori X dan Teori Y adalah teori motivasi manusia diciptakan dan dikembangkan oleh ...
-
MANAGER adalah mereka yang berada di level middle management dan LEADER adalah mereka yang berada di posisi / hirarki puncak perusahaan...
-
Film Avatar, Perubahan Iklim, dan Gerakan Biru: Menyelamatkan Laut dari Krisis Lingkungan Film Avatar karya James Cameron tidak hanya menar...
-
Menemukan Keseimbangan antara Dunia yang Semakin Personal dengan One Solution for All Dalam era digital saat ini, ada dua pendekatan utama ...
-
Kita terlalu sibuk menginginkan dan mengejar yang besar, tanpa menyadari bahwa kehidupan ini dibangun dari hal-hal kecil yang dilakukan d...
No comments:
Post a Comment