Thursday, January 23, 2014
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik paragraf 290.187-191, disebutkan sebagai berikut.
1. Par. 290.187: Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan.
2. Par. 290.188: Kemungkinan terjadinya ancaman telaah pribadi demikian signifikan ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional tersebut diatas kepada klien audit laporan keuangan, kecuali jika KAP atau Jaringan KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat yang memastikan klien audit laporan keuangan untuk:
a) Mengakui tanggung jawabnya dalam menetapkan dan memantau sistem pengendalian intern.
b) Menugaskan karyawan yang kompeten (dengan mengutamakan karyawan pada tingkat manajemen senior) untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan manajemen yang terkait dengan perancangan dan penerapan sistem perangkat keras dan perangkat lunak.
c) Membuat keputusan manajemen yang terkait dengan proses perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi;
d) Mengevaluasi kecukupan dan hasil dari perancangan dan penerapan sistem tersebut;
e) Bertanggung jawab atas pengoperasian sistem perangkat keras dan perangkat lunak serta data yang digunakan dalam atau dihasilkan oleh sistem tersebut.
3. Par. 290.189: Pertimbangan juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya pemberian jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan oleh personil KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan serta berada pada lini pelaporan yang berbeda.
4. Par. 290.190: Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan. Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
5. Par. 290.191: Pemberian jasa profesional oleh KAP atau Jaringan KAP yang melibatkan penilaian, perancangan, dan penerapan pengendalian akuntansi internal dan pengendalian manajemen risiko tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam pemberian jasa profesional tersebut tidak melaksanakan fungsi manajemen.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Pernah mendengar ungkapan, "Today is the first day of the rest of your life"? Ya, gunakan kesempatan ini untuk mengusung karier...
-
Membentuk masyarakat yang sadar terhadap perubahan iklim, berarti akan memahami pentingnya menjaga wilayah laut dan pesisir. Hal itu akan te...
-
Jadi Korban Gosip di Kantor? Ini 6 Cara Menghadapinya Percaya atau enggak, gosip kantor menciptakan lingkungan yang enggak sehat bagi karyaw...
-
Hasil survei pada situs ECC UGM menunjukkan 55,4% pencari kerja fresh graduate memiliki ekspektasi gaji di atas Rp 5 juta jika bekerja di...
-
Konsultan bekerja tidak sendirian untuk itu konsultan harus bekerja bagus dalam tim. Proses brainstorming juga jelas melibatkan peer kita...
No comments:
Post a Comment