Thursday, January 23, 2014
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik paragraf 290.187-191, disebutkan sebagai berikut.
1. Par. 290.187: Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan.
2. Par. 290.188: Kemungkinan terjadinya ancaman telaah pribadi demikian signifikan ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional tersebut diatas kepada klien audit laporan keuangan, kecuali jika KAP atau Jaringan KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat yang memastikan klien audit laporan keuangan untuk:
a) Mengakui tanggung jawabnya dalam menetapkan dan memantau sistem pengendalian intern.
b) Menugaskan karyawan yang kompeten (dengan mengutamakan karyawan pada tingkat manajemen senior) untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan manajemen yang terkait dengan perancangan dan penerapan sistem perangkat keras dan perangkat lunak.
c) Membuat keputusan manajemen yang terkait dengan proses perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi;
d) Mengevaluasi kecukupan dan hasil dari perancangan dan penerapan sistem tersebut;
e) Bertanggung jawab atas pengoperasian sistem perangkat keras dan perangkat lunak serta data yang digunakan dalam atau dihasilkan oleh sistem tersebut.
3. Par. 290.189: Pertimbangan juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya pemberian jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan oleh personil KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan serta berada pada lini pelaporan yang berbeda.
4. Par. 290.190: Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan. Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
5. Par. 290.191: Pemberian jasa profesional oleh KAP atau Jaringan KAP yang melibatkan penilaian, perancangan, dan penerapan pengendalian akuntansi internal dan pengendalian manajemen risiko tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam pemberian jasa profesional tersebut tidak melaksanakan fungsi manajemen.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Sebagai perusahaan rintisan yang menjadi cikal bakal perusahaan besar sebuah startup tentu akan melewati beberapa fase perkembangan, dimulai...
-
Pernahkah Anda membayangkan duduk di posisi pewawancara kerja? Puluhan dan ratusan orang melamar dan mereka semua telah disederhanakan menja...
-
Membentuk masyarakat yang sadar terhadap perubahan iklim, berarti akan memahami pentingnya menjaga wilayah laut dan pesisir. Hal itu akan te...
-
Ego Is the Enemy of Good Leadership Rasmus HougaardJacqueline Carter NOVEMBER 06, 2018 On his first day as CEO of the Carlsberg Group, ...
-
Sebuah Refleksi dari Tan Malaka Tan Malaka, seorang pemikir dan pejuang revolusioner Indonesia, pernah menyatakan bahwa "Idealisme adal...
No comments:
Post a Comment