Saturday, January 18, 2014

Etika Auditing dan Konsultan Manajemen


Auditing adalah suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan. 

Dilihat dari sisi untuk siapa audit dilaksanakan, auditing dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
Auditing ekternal, adalah pemberian jasa audit untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan yang diaudit dengan independen.
Auditing internal adalah pengukuran dan pengevaluasian efektivitas organisasi. Auditor yang melakukan audit internal disebut dengan auditor internal dan merupakan karyawan organisasi tersebut.

Auditing sektor publik, merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Standar Profesional Akuntan Publik merupakan standar auditing yang menjadi kriteria atau pedoman kerja minimum yang memiliki kekuatan hukum bagi para auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. 

Dalam SPAP ada enam tipe standar yang dikodifikasikan, yaitu:
1. Standar Auditing, 
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Standar auditing terdiri dari tiga bagian, yaitu:

a. Standar Umum, yaitu bagian yang mengatur tentang mutu profesional auditor independen atau persyaratan pribadi auditor.
b. Standar Pekerjaan Lapangan, yaitu bagian yang mengatur mengenai pertimbangan-pertimbangan yang harus digunakan dalam pelaksanaan audit.
c. Standar Pelaporan, yaitu bagian yang mengatur tentang pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam penyusunan laporan audit.

2. Standar Atestasi, 
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). 

3. Standar Jasa Akuntansi dan Review, memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review).

4. Standar Jasa Konsultasi, memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultasi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi. 

5. Standar Pengendalian Mutu, memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan.

Kualitas audit diimplementasikan dengan ketaatan auditor terhadap kode etik, yang terefleksikan oleh sikap independensi, objektivitas, integritas. Independensi dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit. Selain itu auditor di dalam menjalankan tugasnya harus dapat mempertahankan integritas dan objektivitas. Harus bebas dari masalah benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.

Profesi akuntan publik mewujudkan perilaku profesionalnya dengan melaksanakan etika profesi yang talah ditetapkan oleh IAI dan IAPI. Kode etik profesi diperlukan karena alasan-alasan berikut :

Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang diberikan.
Masyarakat tidak dapat diharapkan mampu menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi
Meningkatnya kompetisi di antara anggota profesi

ETIKA DALAM PRAKTIK KONSULTAN MANAJEMEN
Proses konsultansi adalah rangkaian kegiatan dengan pendekatan analitik dalam penyediaan jasa konsultansi. Proses tersebut merupakan gabungan kegiatan perumusan sasaran yang ditentukan oleh klien, penemuan fakta, perumusan masalah atau peluang, pengkajian berbagai alternatif, penentuan usulan tindakan, penyampaian temuan, implementasi, dan penindaklanjutan. Praktisi jasa konsultansi adalah akuntan publik, yang terlibat dalam penyediaan jasa konsultansi untuk kliennya, atau siapa saja yang menyediakan jasa konsultansi untuk klien dengan mengatasnamakan akuntan publik. 

Jasa konsultansi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:
1. Konsultasi (consultations).
Dalam jasa konsultasi, praktisi memberikan konsultasi atau saran profesional (professional advice) yang memerlukan respon segera, berdasarkan pada pengetahuan mengenai klien, keadaan, masalah teknis terkait, representasi klien, dan tujuan bersama berbagai pihak. 
2. Jasa Pemberian Saran Profesional (Advisory Services).
Jasa Pemberian saran yang diberikan meliputi mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. 
3. Jasa Implementasi.
Jasa Implementasi adalah mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Praktisi bertanggung jawab kepada klien dalam hal pelaksanaan dan manajemen kegiatan perikatan.
4. Jasa Transaksi.
Jasa transaksi yang diberikan praktisi adalah menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. 
5. Jasa Penyediaan Staf dan Jasa Pendukung Lainnya. 
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah menyediakan staf yang memadai dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien dan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. 
6. Jasa Produk.
Jasa Produk merupakan penyediaaan suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. 
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa konsultan manajemen akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. 

Tujuan konsultan manajemen adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :

Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa konsultan sebagai profesional di bidangnya.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa konsultan manajemen harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasanya.
Salah satu bentuk jasa konsultasi manajemen adalah pemberian jasa sistem teknologi informasi untuk memproses data-data keuangan klien. 
          

Sumber: 
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts