Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Sebagai perusahaan rintisan yang menjadi cikal bakal perusahaan besar sebuah startup tentu akan melewati beberapa fase perkembangan, dimulai...
-
Pernahkah Anda membayangkan duduk di posisi pewawancara kerja? Puluhan dan ratusan orang melamar dan mereka semua telah disederhanakan menja...
-
Membentuk masyarakat yang sadar terhadap perubahan iklim, berarti akan memahami pentingnya menjaga wilayah laut dan pesisir. Hal itu akan te...
-
Ego Is the Enemy of Good Leadership Rasmus HougaardJacqueline Carter NOVEMBER 06, 2018 On his first day as CEO of the Carlsberg Group, ...
-
Sebuah Refleksi dari Tan Malaka Tan Malaka, seorang pemikir dan pejuang revolusioner Indonesia, pernah menyatakan bahwa "Idealisme adal...
No comments:
Post a Comment