Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
K ronologi Konflik Gudang Garam vs Gudang Baru (Kini Gajah Baru) Dari Sengketa Merek hingga Persaingan Pasar yang Memanas Persaingan antara ...
-
Budaya organisasi sering kali disalahartikan sebagai tugas eksklusif divisi Human Resources (HR). Padahal, budaya tidak hanya dikelola oleh ...
-
Antara Warisan, Inovasi, dan Strategi Pasar. Di tengah arus besar industri rokok yang terus berubah, satu nama tetap berdiri kokoh dan bahka...
-
Dalam kehidupan sehari-hari, individu dapat dikelompokkan ke dalam tiga tipe berdasarkan cara mereka menghadapi tantangan dan tugas: Critic ...
-
Zaman es atau periode glasial adalah periode dalam sejarah Bumi di mana suhu global jauh lebih dingin daripada saat ini, menyebabkan pembent...

No comments:
Post a Comment