Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Dalam pemasaran, sebuah produk tidak hanya sekadar barang atau jasa yang dijual, tetapi memiliki nilai yang lebih dalam bagi pelanggan. Kons...
-
Sama-sama Penting, Tetapi Bukan Hal yang Sama Dalam dunia manufaktur, istilah Operation Management dan Production sering digunakan seolah-ol...
-
Memastikan Kapasitas Perusahaan Cukup untuk Memenuhi Permintaan Bukan Sekadar Menghitung Berapa Banyak yang Bisa Diproduksi, Tetapi Menentuk...
-
Anthony D Martin is named "The Best EQ Trainer in Indonesia" by Gramedia, the largest publishing company in Indonesia. He is a ...
-
Mengapa Tempat Kerja yang Rapi Belum Tentu Produktif? 5R Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Tetapi Cara Membangun Budaya Improvement Ketika menden...

No comments:
Post a Comment