Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
7 Cara Menjadi Pekerja Berkualitas Pemimpin Perusahaan tidak mencari sembarang orang untuk menjadi karyawannya. Ada banyak hal yang harus ...
-
Nama Lengkap : Safir Senduk Alias : Safir Agama : Islam Tempat Lahir : Jakarta Tanggal Lahir : Rabu, 19 Desember 1973 Zodiac : Sagi...
-
Kamu Lahir 1981-1994? Sebaiknya Baca Tips Gaji Ini Kamu lahir antara tahun 1981-1994? Mungkin kamu sering bertanya-tanya, “Gimana sih carany...
-
Pernahkah Anda membayangkan duduk di posisi pewawancara kerja? Puluhan dan ratusan orang melamar dan mereka semua telah disederhanakan menja...
-
Ini Dia Orang Terkaya di Zimbabwe, Hartanya Rp 50 T Kisah para miliarder dunia memang tak pernah membosankan untuk disimak. Apalagi, jika ...
No comments:
Post a Comment