Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Agar Tahan Banting, Maka Harus Dibanting Setiap manusia mendambakan kesuksesan, keteguhan, dan ketahanan mental dalam menghadapi hidup. Kita...
-
Mencari pekerjaan tak selalu mudah. Meski sudah berusaha mencari dan melamar kerja, masih juga belum "berjodoh" dengan satu pun...
-
Pernahkah Anda merasa ada seseorang yang selalu merasa diri Anda istimewa? Orang itu bukan pasangan Anda, bukan atasan, bukan pula rekan ...
-
Ini Cara Ampuh Promosikan Dagangan Tanpa Endorse Influencer Pakar marketing Dewa Eka Prayoga alias Dewa Selling mengungkapkan pentingnya upa...
-
"MENGATUR UANG = MENGATUR DIRI" Banyak orang berkata mengatur uang itu susah. Banyak yang sempat berseloroh bahwa mereka sampai ...

No comments:
Post a Comment