Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Di tengah zaman yang memuja gelar, prestasi, dan pencapaian akademik, kita sering lupa satu hal yang justru paling mendasar: adab. Ilmu tanp...
-
Jangan Terburu-buru Menuduh Jahat Apa yang Bisa Dijelaskan oleh Kelalaian Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering cepat menyimpulkan bahwa ...
-
Ketika Seseorang Dipromosikan Hingga Mencapai Titik Ketidakmampuannya Dalam dunia kerja, ada satu fenomena yang sering terjadi tetapi jarang...
-
Dalam pemasaran, sebuah produk tidak hanya sekadar barang atau jasa yang dijual, tetapi memiliki nilai yang lebih dalam bagi pelanggan. Kons...
-
Jantung Operasional yang Menjaga Aliran Bisnis Tetap Hidup Di balik lancarnya distribusi barang dan terpenuhinya kebutuhan pelanggan, terdap...

No comments:
Post a Comment