Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Mengapa Tempat Kerja yang Rapi Belum Tentu Produktif? 5R Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Tetapi Cara Membangun Budaya Improvement Ketika menden...
-
Mengapa Kita Tidak Harus Memperbaiki Semuanya Sekaligus? 80% Masalah Sering Kali Berasal dari Sebagian Kecil Penyebab Dalam dunia operasiona...
-
Benarkah Hanya 3,5% Penduduk Bisa Mengubah Sebuah Negara? Pelajaran dari Erica Chenoweth tentang Kekuatan Gerakan Sipil Ada sebuah angka yan...
-
Pelajaran Psikologi Bisnis dari Lorong-Lorong Supermarket Pernahkah Anda menyadari sebuah pola yang hampir selalu sama ketika berbelanja di ...
-
MANAGER adalah mereka yang berada di level middle management dan LEADER adalah mereka yang berada di posisi / hirarki puncak perusahaan...

No comments:
Post a Comment