Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Seorang konsultan manajemen telah terbiasa menjadi seorang analis dari permasalahan kompleks sebuah perusahaan karena pengalamannya terhadap...
-
Teknik Motivasi Douglas McGregor: Teori X, Y, dan Z Teori X dan Teori Y adalah teori motivasi manusia diciptakan dan dikembangkan oleh ...
-
Meningkatkan Percaya Diri saat Bimbingan Belajar Offline: Tips dan Strategi Efektif. Bimbingan belajar offline seringkali menjadi pilihan ba...
-
Tips Menjalani Psikotes Siapa yang tidak kenal istilah psikotes? Pasti semua orang tahu. Bahkan hampir semua orang yang melamar pekerjaan, ...
-
10 Perusahaan dengan Gaji Terbesar di Dunia Jika uang merupakan prioritas utama, maka Anda dapat memilih untuk bekerja di beberapa perusah...
No comments:
Post a Comment