Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kapan Ilmuwan Pertama Kali Memperingatkan Tentang Perubahan Iklim? Perubahan iklim adalah isu global yang mendominasi diskusi ilmiah dan pol...
-
Pernah Kena PHK, Sandiaga Uno Bagikan Kiat Mulai Bisnis Senin, 05 Jul 2021 14:02 WIB Sandiaga Uno dikenal sebagai pengusaha sukses sebelum t...
-
Salip Bill Gates, Elon Musk Kini Orang Terkaya ke-2 di Dunia Pundi-pundi kekayaan Elon Musk meningkat tajam dalam waktu yang singkat. Belum ...
-
Sundaland adalah sebuah wilayah geologis yang mencakup Semenanjung Malaya, Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan pulau-pulau kecil sekitarnya yang ...
-
Menjaga Keanekaragaman Hayati Laut Indonesia Indonesia, dengan luasnya segara biru, merupakan salah satu negara dengan kekayaan hayati laut ...
No comments:
Post a Comment