Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kemarau Level Ekstrem 2026 dan Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan Indonesia Tahun 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu periode paling ...
-
Bagaimana Kita Bisa Bertahan pada Zaman Es jika Global Cooling Benar-Benar Terjadi Pemanasan global saat ini adalah ancaman nyata yang telah...
-
Membuat Keputusan yang Tepat di Bawah Tekanan Keputusan-keputusan krusial harus diambil dengan cepat dan tepat. Meskipun tidak ada panduan p...
-
Untuk layanan mereka dalam Pertempuran Ramadi 2006, Navy SEAL Team Three Task Unit Bruiser dan komandannya Jocko Willink menjadi unit op...
-
Meningkatkan Percaya Diri saat Bimbingan Belajar Offline: Tips dan Strategi Efektif. Bimbingan belajar offline seringkali menjadi pilihan ba...

No comments:
Post a Comment