Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Anak Muda Salip Jack Ma Jadi Orang Terkaya China Berkat Ini Colin Huang, pria berusia 40 tahun kini jadi orang terkaya di China. Berkat...
-
Antara Strategi Branding, Harga, dan Simpati Konsumen Kesuksesan Rokok Gajah Baru dalam menembus pasar dan menyalip dominasi merek-merek lam...
-
Dalam dunia yang semakin bising oleh pencapaian dan simbol keberhasilan, kita sering salah memahami makna kekayaan. Kita mengira wealth adal...
-
Kanada ke China? Ketika Kanada Mulai Menjauh dari Amerika Dunia sedang bergerak menuju tatanan baru yang semakin kompleks dan multipolar. Hu...
-
Kemungkinan 80% Perang Dunia ke-3 Meletus Setelah Rusia Menyerang Ukraina sebagai Balasan Amerika Serang Venezuela Ketika Amerika Serikat me...

No comments:
Post a Comment