Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
A Bridge to Connect Imaginary Idea and Real Product Value proposition canvas terbagi menjadi dua bagian yaitu customer segment dan value pro...
-
Mendapat penghasilan belasan juta dari jabatan yang lumayan tinggi bisa jadi suatu pencapaian yang cukup bagi seorang anak muda. Namun itu t...
-
10 Pekerjaan Freelance yang Banyak Dicari dan Situs untuk Melamarnya Dengan semakin maju perkembangan teknologi saat ini, banyak pekerjaan...
-
Pagelaran olahraga sedunia, Olimpiade, yang tahun ini dilaksanakan di London, sungguh semarak. Semua olahragawan top dari seantero dunia ...
-
3 Konsultan Bisnis Terbaik Kelas Dunia Apakah kalian tahu kalau di Indonesia ada 3 konsultan bisnis kelas dunia yang ternyata turut memegang...
No comments:
Post a Comment