Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Pernah mendengar ungkapan, "Today is the first day of the rest of your life"? Ya, gunakan kesempatan ini untuk mengusung karier...
-
Membentuk masyarakat yang sadar terhadap perubahan iklim, berarti akan memahami pentingnya menjaga wilayah laut dan pesisir. Hal itu akan te...
-
Jadi Korban Gosip di Kantor? Ini 6 Cara Menghadapinya Percaya atau enggak, gosip kantor menciptakan lingkungan yang enggak sehat bagi karyaw...
-
Hasil survei pada situs ECC UGM menunjukkan 55,4% pencari kerja fresh graduate memiliki ekspektasi gaji di atas Rp 5 juta jika bekerja di...
-
Konsultan bekerja tidak sendirian untuk itu konsultan harus bekerja bagus dalam tim. Proses brainstorming juga jelas melibatkan peer kita...
No comments:
Post a Comment