Kode Etik IAPI menegaskan lima prinsip dasar akuntan publik antara lain :
1. Prinsip Integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dn hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Prinsip Objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan keperntingan, atau pengaruh tidak layak (undue influence) dari pihak lain mempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
3. Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan pertimbangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dank ode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
4. Prinsip kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lain yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
5. Prinsip prilaku profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
No comments:
Post a Comment