Sunday, January 26, 2014

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia


Kode Etik IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Kode Etik IAI menegaskan tiga rerangka sebagai berikut :

1. Prinsip etika
Prinsip etika merupakan rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Dalam Kode Etik IAI, terdapat delapan prinsip etika yaitu :
a) Tanggung jawab profesi, yaitu harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan publik, yaitu senantiasa bertindak dalam rerangka pelayananan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas
d) Objektivitas
e) Kompentensi dan kehati-hatian profesional,
f) Kerahasiaan, 
g) Perilaku profesional, 
h) Standar teknis, yaitu setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

2. Aturan etika
Merupakan aturan yang harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan staf profesional (baik yang anggota maupun bukan anggota IAI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik. Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.

3. Interpretasi aturan etika
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance) serta mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.


Sumber: 
Berbagai Sumber


http://memebali.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts