Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Dalam dunia yang semakin bising oleh pencapaian dan simbol keberhasilan, kita sering salah memahami makna kekayaan. Kita mengira wealth adal...
-
Kemarau Level Ekstrem 2026 dan Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan Indonesia Tahun 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu periode paling ...
-
Doomsday Clock: Jam Kiamat yang Terus Mendekat Di tengah ketegangan geopolitik, krisis nuklir, dan ancaman global yang semakin kompleks, dun...
-
Why Escalation Control Is More Important Than Escalation Dominance in the US–Iran War Dalam konflik modern antara Amerika Serikat dan Iran, ...
-
Jantung Operasional Transportasi dan Distribusi Modern Dalam dunia industri modern, transportasi bukan lagi sekadar aktivitas memindahkan ba...

No comments:
Post a Comment