Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Why Escalation Control Is More Important Than Escalation Dominance in the US–Iran War Dalam konflik modern antara Amerika Serikat dan Iran, ...
-
Dari Athena dan Sparta Hingga Amerika, Israel, dan Iran Pada tahun 430–404 SM, Yunani Kuno dilanda konflik besar yang kemudian tercatat seba...
-
Dalam dunia Warehouse & Logistic, ada satu prinsip penyimpanan yang terdengar sederhana tetapi memiliki dampak operasional yang sangat b...
-
Dari Persia Kuno hingga Lahirnya Peradaban Besar Timur Ketika kita membahas Iran hari ini, banyak orang langsung memikirkan geopolitik moder...
-
Menjaga Aliran Material Tanpa Gangguan Dalam sistem pergudangan dan rantai pasok modern, kelancaran aliran barang adalah kunci utama efisien...

No comments:
Post a Comment