Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Terjebak di Zona Nyaman Zona nyaman sering kali terlihat seperti tempat paling aman di dunia. Kita sudah mengenal ritmenya, sudah terbiasa d...
-
Responding to coronavirus: The minimum viable nerve center March 16, 2020 | Article By Mihir Mysore and Ophelia Usher Amid the coronavirus p...
-
Tahun ajaran baru sudah tiba nih. Yang duduk di kelas 9 bakal masuk SMA, dan anak SMA bakal masuk universitas. Bagi siswa SMP bakal berganti...
-
10 Tips Esensial untuk Orang Tua dalam Membesarkan Anak yang Sukses dan Percaya Diri. Membesarkan anak yang tangguh dan percaya diri merupak...
-
Dari Ide Sederhana Menjadi Raksasa Air Minum Nasional Ketika berbicara tentang air minum dalam kemasan di Indonesia, nama Aqua hampir selal...

No comments:
Post a Comment