Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Hampir semua orang bekerja keras untuk mencapai satu tujuan yang sama: kenyamanan. Kita belajar, bekerja, berbisnis, berinvestasi, dan berju...
-
Pernah lihat teman jualan? Setiap kali teman kita atau siapa saja posting di socmed tentang closing, baiknya kita ikut senang. Lalu kita d...
-
Salah satu saksi hidup perjalanan Tolak Angin dan Sido Muncul adalah Irwan Hidayat. Pria kelahiran Yogyakarta, 1947 silam, mewarisi bakat...
-
"Hidup yang Tidak Dipertaruhkan Tidak Akan Pernah Dimenangkan" - Sutan Syahrir: Sebuah Refleksi tentang Keberanian dan Pengorbanan...
-
Jadi pegawai baik bisa merusak karir Tak perlu kerja keras, bekerjalah dengan cerdas. Kalimat ini kerap dilontarkan oleh para motivator...

No comments:
Post a Comment