Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Jangan Terburu-buru Mencari Solusi Sebelum Memahami Penyebab Masalah Dalam Continuous Improvement, ada satu kebiasaan yang sering dilakukan ...
-
Sama-sama Penting, Tetapi Bukan Hal yang Sama Dalam dunia manufaktur, istilah Operation Management dan Production sering digunakan seolah-ol...
-
Mengapa Continuous Improvement Cukup Dimulai dari People, System, dan Culture? Sederhanakan 6M, Tetapi Jangan Sederhanakan Cara Berpikir Dal...
-
Ketika Hidup Tidak Bisa Menyalakan Semua Sekaligus Dalam kehidupan modern, banyak orang ingin berhasil di semua aspek sekaligus. Karier ingi...
-
Mengapa Tempat Kerja yang Rapi Belum Tentu Produktif? 5R Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Tetapi Cara Membangun Budaya Improvement Ketika menden...

No comments:
Post a Comment