Showing posts with label Auditor. Show all posts
Showing posts with label Auditor. Show all posts

Tuesday, February 17, 2026

Good Manufacturing Practice (GMP)

Good Manufacturing Practice (GMP)

Fondasi Mutu dan Kepercayaan dalam Proses Produksi

Good Manufacturing Practice atau GMP adalah sistem standar yang memastikan suatu produk diproduksi dan dikendalikan secara konsisten sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. GMP bukan sekadar aturan administratif, melainkan budaya kerja yang mengatur bagaimana bahan baku diterima, bagaimana proses produksi dijalankan, bagaimana karyawan bekerja, hingga bagaimana produk akhir disimpan dan didistribusikan. 

Dalam industri makanan, farmasi, kosmetik, maupun alat kesehatan, penerapan GMP menjadi syarat mutlak karena menyangkut keamanan konsumen dan reputasi perusahaan. Tanpa GMP, kualitas produk bisa menjadi tidak konsisten, risiko kontaminasi meningkat, dan potensi kerugian akibat recall atau komplain pelanggan menjadi sangat besar.

Singkatnya, GMP adalah pedoman rantai produksi dari bahan mentah menjadi barang yang siap dikonsumsi oleh market.

Secara prinsip, GMP menekankan beberapa aspek utama, yaitu kontrol fasilitas, pengendalian proses, kebersihan dan sanitasi, kompetensi personel, dokumentasi, serta sistem penelusuran (traceability). Fasilitas produksi harus dirancang sedemikian rupa agar alur bahan dan manusia tidak saling bersilangan secara tidak terkendali, sehingga meminimalkan risiko kontaminasi silang. 

Area produksi harus bersih, memiliki ventilasi yang memadai, pencahayaan yang cukup, serta tata letak mesin yang mendukung efisiensi dan keamanan kerja. Setiap peralatan produksi juga wajib dikalibrasi dan dirawat secara berkala untuk memastikan akurasi dan konsistensi hasil.

Dari sisi sumber daya manusia, GMP mengharuskan setiap karyawan memahami perannya dalam menjaga mutu. Pelatihan berkala menjadi bagian penting agar operator tidak hanya menjalankan mesin, tetapi juga memahami standar kebersihan pribadi, prosedur kerja, dan pentingnya mengikuti SOP secara disiplin. 

Kesalahan kecil seperti tidak mencuci tangan dengan benar, tidak menggunakan alat pelindung diri, atau mengabaikan instruksi kerja bisa berdampak besar pada kualitas produk. Karena itu, budaya kepatuhan terhadap prosedur menjadi inti dari GMP.

Dokumentasi adalah tulang punggung GMP. Setiap proses harus tercatat dengan jelas, mulai dari penerimaan bahan baku, parameter produksi, hasil inspeksi kualitas, hingga distribusi produk jadi. Catatan ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi bukti bahwa produk dibuat sesuai standar dan dapat ditelusuri jika terjadi masalah di kemudian hari. 

Dengan sistem dokumentasi yang baik, perusahaan dapat melakukan investigasi secara cepat dan tepat apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Selain itu, GMP juga mendorong adanya sistem pengendalian mutu yang terintegrasi, di mana Quality Control dan Quality Assurance bekerja secara sistematis untuk memastikan produk memenuhi spesifikasi. 

Inspeksi bahan baku, pengujian selama proses (in-process control), serta pemeriksaan produk akhir merupakan bagian dari mekanisme pengendalian tersebut. Tujuannya bukan sekadar menemukan kesalahan, tetapi mencegah kesalahan sejak awal.

Penerapan GMP memberikan banyak manfaat strategis. Selain meningkatkan keamanan dan konsistensi produk, GMP juga meningkatkan kepercayaan pelanggan, mempermudah proses sertifikasi dan audit, serta membuka peluang pasar yang lebih luas, terutama untuk ekspor. 

Perusahaan yang menerapkan GMP dengan baik biasanya memiliki tingkat komplain yang lebih rendah, efisiensi produksi yang lebih tinggi, dan reputasi yang lebih kuat di mata mitra bisnis.

Pada akhirnya, Good Manufacturing Practice bukan hanya tentang memenuhi regulasi, melainkan tentang komitmen jangka panjang terhadap kualitas dan tanggung jawab kepada konsumen. Perusahaan yang menjadikan GMP sebagai budaya, bukan sekadar kewajiban, akan mampu bertahan dan berkembang dalam persaingan industri yang semakin ketat dan menuntut standar mutu yang tinggi.


Ada beberapa tujuan GMP yang menjadi alasan mengapa pemilik bisnis wajib mematuhinya. Berikut penjelasannya:

1. Menjamin keamanan produk 

Konsumen berhak mengetahui komposisi produk yang mereka beli. Penerapan GMP memastikan keamanan produk terjaga karena pebisnis telah mematuhi aturan yang berlaku untuk memproduksi suatu barang. Dengan demikian, keselamatan pelanggan saat mengonsumsi produk akan terjamin.  


2. Meningkatkan kualitas produk    

Penerapan GMP juga penting untuk meningkatkan kualitas produk. Ketika kualitas produk konsisten dan terus meningkat, pebisnis lebih mudah mencapai tujuan bisnis seperti meningkatkan penjualan.  


3. Memenuhi standar industri 

Memenuhi standar industri bukan semata kewajiban, tetapi menjadi bagian dari kepatuhan agar proses bisnis berlangsung konsisten. Jika setiap proses bisnis telah sesuai standar industri, konsumen tak ragu membeli produk dan pemerintah pada akhirnya akan memperlancar pengurusan perizinan. 


4. Meningkatkan kepercayaan konsumen 

Penerapan GMP membantu pebisnis menciptakan produk berkualitas yang membuat penjualan meningkat. Peningkatan kualitas secara konsisten akan membuat konsumen tak ragu merekomendasikan produk kepada orang lain. Ketika kepercayaan konsumen meningkat, bisnis akan mampu bertahan berkat pelanggan loyal dan konsumen baru yang terus bertambah. 


5. Meningkatkan daya saing bisnis 

Manfaat GMP lainnya tentu saja daya saing bisnis juga terdongkrak. Perusahaan secara konsisten memberikan kualitas terbaik sehingga kompetitor terdorong melakukan hal serupa. Dengan iklim kompetisi yang sehat, konsumen diuntungkan karena punya alternatif produk. Selain itu, para pebisnis juga berlomba untuk melahirkan inovasi produk yang dibutuhkan pelanggan.


Sumber :

https://mutucertification.com/gmp-adalah-syarat-dan-cara-mendapatkan/

https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/gmp-definisi-tujuan-penerapan

Friday, February 6, 2026

Quality Assurance

Menjaga Mutu, Membangun Kepercayaan

Dalam dunia bisnis dan industri modern, kualitas bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan syarat utama untuk bertahan. Produk atau layanan yang gagal memenuhi standar tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun. Di sinilah peran Quality Assurance (QA) menjadi sangat krusial. Quality Assurance bukan sekadar aktivitas pengecekan di akhir proses, melainkan sebuah sistem berpikir dan bekerja untuk memastikan kualitas terjaga sejak awal hingga akhir.

Sistem berpikir dan bekerja untuk memastikan kualitas melibatkan kombinasi antara berpikir sistematis (systems thinking)—memahami keterkaitan seluruh elemen secara holistik—dan manajemen kualitas (seperti PDCA: Plan, Do, Check, Action). Ini bertujuan mencegah masalah melalui standar (SOP) dan perbaikan berkesinambungan, bukan sekadar deteksi kesalahan.

Quality Assurance berfokus pada pencegahan kesalahan, bukan sekadar menemukan kesalahan. Berbeda dengan Quality Control yang lebih menekankan inspeksi hasil akhir, Quality Assurance bekerja di level proses. Ia memastikan bahwa setiap tahapan kerja dirancang dengan standar yang jelas, terdokumentasi dengan baik, dan dijalankan secara konsisten. Dengan pendekatan ini, kualitas tidak bergantung pada keberuntungan atau individu tertentu, tetapi menjadi bagian dari sistem.

Kualitas yang menjadi bagian dari sistem (Quality Management System / QMS) adalah pendekatan terintegrasi yang menggabungkan proses, prosedur, dan sumber daya untuk memastikan produk/layanan konsisten memenuhi standar dan ekspektasi pelanggan. Ini melibatkan pengendalian mutu (QC) pada setiap tahap, perbaikan berkelanjutan, dan pendekatan sistematis untuk efisiensi operasional. 

Dalam praktiknya, Quality Assurance mencakup penyusunan standar operasional, prosedur kerja, dokumentasi, hingga audit internal. Standar ini berfungsi sebagai panduan agar setiap orang bekerja dengan cara yang benar dan seragam. Tanpa standar, kualitas menjadi subjektif dan mudah diperdebatkan. Dengan Quality Assurance, kualitas menjadi terukur, dapat dievaluasi, dan terus diperbaiki.

Kualitas menjadi terukur melalui penetapan standar, indikator kinerja utama (KPI), dan metrik spesifik yang mendokumentasikan parameter seperti produk cacat, efisiensi proses, dan kepuasan pelanggan. Pendekatan ini mengubah penilaian subjektif menjadi data objektif, memungkinkan perbaikan terus-menerus, peningkatan loyalitas, dan efisiensi biaya. 

Lebih dari sekadar proses teknis, Quality Assurance juga menyentuh aspek budaya kerja. Quality Assurance menuntut kedisiplinan, konsistensi, dan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan. Budaya ini mendorong setiap individu untuk bertanya: apakah cara kerja hari ini sudah lebih baik dari kemarin? Dengan mindset seperti ini, kualitas tidak lagi menjadi tanggung jawab satu departemen, melainkan tanggung jawab bersama.

Kualitas adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh elemen organisasi, mulai dari pimpinan hingga staf, guna menciptakan hasil yang optimal dan berkelanjutan. Keterlibatan aktif, budaya kualitas yang kuat, serta komitmen setiap individu sangat krusial dalam mencapai standar produk atau layanan yang tinggi dan kompetitif.

Quality Assurance juga berperan penting dalam manajemen risiko. Dengan proses yang terstandarisasi dan terdokumentasi, potensi kesalahan dapat diidentifikasi lebih awal. Risiko kegagalan produk, komplain pelanggan, hingga kerugian reputasi dapat diminimalkan. Dalam jangka panjang, Quality Assurance justru menghemat biaya karena mencegah pemborosan, rework, dan kesalahan fatal yang mahal.

Quality Assurance menghemat biaya secara signifikan dengan mencegah cacat produk dan pengerjaan ulang (rework) sejak tahap awal, bukan hanya memperbaikinya di akhir. Quality Assurance meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi limbah material, menghindari biaya klaim garansi, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan, yang secara keseluruhan menurunkan Cost of Quality (CoQ). 

Di era persaingan global, Quality Assurance menjadi bahasa universal kepercayaan. Sertifikasi, audit, dan kepatuhan terhadap standar internasional bukan hanya formalitas, tetapi sinyal kepada pasar bahwa sebuah organisasi serius terhadap kualitas. Kepercayaan pelanggan, mitra, dan pemangku kepentingan tumbuh bukan dari janji, melainkan dari konsistensi mutu yang terbukti.

Konsistensi mutu yang terbukti dicapai melalui penerapan manajemen mutu terstruktur—seperti ISO 9001, Six Sigma, atau Kaizen—yang mengelola aktivitas sebagai sistem koheren untuk hasil dapat diprediksi. Pengendalian mutu (quality control) memastikan kepuasan pelanggan dengan mengurangi cacat produk dan meningkatkan keandalan melalui pendekatan PDCA (Plan, Do, Check, Action).

Pada akhirnya, Quality Assurance adalah investasi jangka panjang. Ia mungkin tidak selalu terlihat secara kasat mata, tetapi dampaknya terasa dalam stabilitas operasional, loyalitas pelanggan, dan reputasi perusahaan. Organisasi yang memahami Quality Assurance tidak hanya berusaha menghasilkan produk yang baik, tetapi membangun sistem yang memastikan kebaikan itu dapat diulang, dijaga, dan ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Sunday, October 4, 2020

Lean Manufacturing vs Lean Startup

Ketahui Perbedaan Antara Lean Manufacturing dan Lean Startup

Lean Management


Di dalam sebuah bisnis terdapat Lean Management, hal ini dimaksudkan sebagai sebuah metode yang sistematis dan integratif dengan implementasi kinerja berkesinambungan. Tujuan dari Lean Management yakni mengurangi dan mencegah terjadinya pemborosan di dalam lini produksi.

Untuk memetakan Lean Management, metode ini pun dibagi ke dalam dua jenis, yakni Lean Manufacturing dan Lean Startup. Lantas, apa perbedaan antara Lean Manufacturing dan Lean Startup? Simak penjelasannya di bawah ini!


Lean Manufacturing

Lean Manufacturing merupakan sebuah gagasan, ide, metode, atau cara yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pada sistem produksi. Tidak hanya itu, sistem ini dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan nilai-nilai yang ada bagi pelanggan dengan cara mengurangi pemborosan pada sistem manufaktur.

Demi mengefektifkan Lean Management yang satu ini dibutuhkan usaha secara terus menerus dengan fokus utama untuk menciptakan nilai tambah dengan zero waste seminimal mungkin. Fokus lain dari sistem ini yakni proses kerja dalam bentuk tim yang berlangsung secara keseluruhan. Dengan begini, seluruh komponen perusahaan dapat bekerja semaksimal mungkin.

Lean Manufacturing sendiri berpegang kepada 4 kerangka yang dikenal sebagai QCDS. Q untuk Quality yang dimaksudkan sebagai komitmen untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi. C untuk Cost dengan pengendalian terhadap biaya produksi yang dikeluarkan untuk mendapatkan produk berkualitas dengan biaya yang efektif. D untuk Delivery di mana komitmen terhadap pengiriman produk dilakukan secara tepat waktu. S untuk Service di mana perusahaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggan.


Lean Startup

Lean Startup adalah sebuah teknik pengembangan bisnis yang menggunakan konsep Validated Learning di dunia startup dengan unit pengembangan proses bisnis sehingga mampu mengantisipasi ketidaksesuaian produk dengan perkembangan yang terjadi di pasar.

Ada beberapa elemen yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku startup untuk menyelesaikan permasalahan konsumen. Elemen tersebut yakni antara lain minimum viable product, actionable metrics, pivot, innovation accounting and build measure learn, serta continuous deployment.

Secara umum, konsep Lean Startup ini dipopulerkan oleh Eric Ries sejak 2008. Dia adalah seorang konsultan dan pengembang startup yang juga menulis buku berjudul The Lean Startup: How Today’s Entrepreneurs Use Continuous Innovation to Create Radically Successful Businesses.


Perbedaan Lean Manufacturing dan Lean Startup

Adapun perbedaan kedua sistem ini terletak pada tujuan dan nilai, aplikasi solusi, serta target pasar yang berbeda. Lean Manufacturing sendiri bertujuan untuk membuat sesuatu menjadi lebih baik dengan menghilangkan pemborosan dan menerapkan Continuous Improvement.

Sementara Lean Startup mencari apa yang harus dibangun dengan menerapkan sistem Build, Measure, dan Learn untuk membuat sebuah pengembangan. Sistem ini banyak diadopsi oleh perusahaan-perusahaan startup atau lini pengembangan produk untuk mengakses target pasar yang baru.

Demikian tadi beberapa informasi yang perlu diketahui mengenai perbedaan antara Lean Manufacturing dengan Lean Startup. Di Indonesia, salah satu lokasi strategis untuk membangun perusahaan manufaktur adalah di Karawang New Industry City (KNIC).

Kawasan yang terletak di Jawa Barat ini mengusung banyak kelebihan termasuk teknologi dan sistem yang terintegrasi kelas dunia. Selain itu, infrastruktur kelas dunia pun terlihat jelas di tempat ini. KNIC juga berada di lokasi strategis yang dekat dari jalan tol, LRT Jabodetabek, stasiun kereta, bandar udara, dan pelabuhan sehingga memudahkan pengiriman barang ke mana-mana.

Tidak hanya bertujuan untuk mendukung kinerja sebuah perusahaan manufaktur, KNIC juga hadir untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah serta menghadirkan Multiplier Effect yang berguna bagi perkembangan sosio-ekonomi di Karawang dan daerah-daerah di kawasan Jawa Barat.



Sumber :

https://www.knic.co.id/id/perbedaan-antara-lean-manufacturing-dan-lean-startup

Monday, January 27, 2014

Lima Prinsip Dasar Akuntan Publik


Kode Etik IAPI menegaskan lima prinsip dasar akuntan publik antara lain :

1. Prinsip Integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dn hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.

2. Prinsip Objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan keperntingan, atau pengaruh tidak layak (undue influence) dari pihak lain mempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.

3. Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan pertimbangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dank ode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.

4. Prinsip kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lain yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.

5. Prinsip prilaku profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Sumber: 
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com

Sunday, January 26, 2014

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia


Kode Etik IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Kode Etik IAI menegaskan tiga rerangka sebagai berikut :

1. Prinsip etika
Prinsip etika merupakan rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Dalam Kode Etik IAI, terdapat delapan prinsip etika yaitu :
a) Tanggung jawab profesi, yaitu harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan publik, yaitu senantiasa bertindak dalam rerangka pelayananan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas
d) Objektivitas
e) Kompentensi dan kehati-hatian profesional,
f) Kerahasiaan, 
g) Perilaku profesional, 
h) Standar teknis, yaitu setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

2. Aturan etika
Merupakan aturan yang harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan staf profesional (baik yang anggota maupun bukan anggota IAI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik. Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.

3. Interpretasi aturan etika
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance) serta mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.


Sumber: 
Berbagai Sumber


http://memebali.blogspot.com

Saturday, January 25, 2014

Tanggung Jawab Akuntan Public


Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :

1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.

Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com

Thursday, January 23, 2014

Kode Etik Profesi Akuntan Publik


Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik paragraf 290.187-191, disebutkan sebagai berikut.

1. Par. 290.187: Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan.

2. Par. 290.188: Kemungkinan terjadinya ancaman telaah pribadi demikian signifikan ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional tersebut diatas kepada klien audit laporan keuangan, kecuali jika KAP atau Jaringan KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat yang memastikan klien audit laporan keuangan untuk:
a) Mengakui tanggung jawabnya dalam menetapkan dan memantau sistem pengendalian intern.
b) Menugaskan karyawan yang kompeten (dengan mengutamakan karyawan pada tingkat manajemen senior) untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan manajemen yang terkait dengan perancangan dan penerapan sistem perangkat keras dan perangkat lunak.
c) Membuat keputusan manajemen yang terkait dengan proses perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi;
d) Mengevaluasi kecukupan dan hasil dari perancangan dan penerapan sistem tersebut;
e) Bertanggung jawab atas pengoperasian sistem perangkat keras dan perangkat lunak serta data yang digunakan dalam atau dihasilkan oleh sistem tersebut.

3. Par. 290.189: Pertimbangan juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya pemberian jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan oleh personil KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan serta berada pada lini pelaporan yang berbeda.

4. Par. 290.190: Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan. Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.

5. Par. 290.191: Pemberian jasa profesional oleh KAP atau Jaringan KAP yang melibatkan penilaian, perancangan, dan penerapan pengendalian akuntansi internal dan pengendalian  manajemen risiko tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam pemberian jasa profesional tersebut tidak melaksanakan fungsi manajemen.

Sumber: 
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com

Wednesday, January 22, 2014

Standar Umum Akuntan Publik


Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:

a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.

b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.

c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.

d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.

Sumber: 
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com

Saturday, January 18, 2014

Etika Auditing dan Konsultan Manajemen


Auditing adalah suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan. 

Dilihat dari sisi untuk siapa audit dilaksanakan, auditing dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
Auditing ekternal, adalah pemberian jasa audit untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan yang diaudit dengan independen.
Auditing internal adalah pengukuran dan pengevaluasian efektivitas organisasi. Auditor yang melakukan audit internal disebut dengan auditor internal dan merupakan karyawan organisasi tersebut.

Auditing sektor publik, merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Standar Profesional Akuntan Publik merupakan standar auditing yang menjadi kriteria atau pedoman kerja minimum yang memiliki kekuatan hukum bagi para auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. 

Dalam SPAP ada enam tipe standar yang dikodifikasikan, yaitu:
1. Standar Auditing, 
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Standar auditing terdiri dari tiga bagian, yaitu:

a. Standar Umum, yaitu bagian yang mengatur tentang mutu profesional auditor independen atau persyaratan pribadi auditor.
b. Standar Pekerjaan Lapangan, yaitu bagian yang mengatur mengenai pertimbangan-pertimbangan yang harus digunakan dalam pelaksanaan audit.
c. Standar Pelaporan, yaitu bagian yang mengatur tentang pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam penyusunan laporan audit.

2. Standar Atestasi, 
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). 

3. Standar Jasa Akuntansi dan Review, memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review).

4. Standar Jasa Konsultasi, memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultasi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi. 

5. Standar Pengendalian Mutu, memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan.

Kualitas audit diimplementasikan dengan ketaatan auditor terhadap kode etik, yang terefleksikan oleh sikap independensi, objektivitas, integritas. Independensi dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit. Selain itu auditor di dalam menjalankan tugasnya harus dapat mempertahankan integritas dan objektivitas. Harus bebas dari masalah benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.

Profesi akuntan publik mewujudkan perilaku profesionalnya dengan melaksanakan etika profesi yang talah ditetapkan oleh IAI dan IAPI. Kode etik profesi diperlukan karena alasan-alasan berikut :

Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang diberikan.
Masyarakat tidak dapat diharapkan mampu menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi
Meningkatnya kompetisi di antara anggota profesi

ETIKA DALAM PRAKTIK KONSULTAN MANAJEMEN
Proses konsultansi adalah rangkaian kegiatan dengan pendekatan analitik dalam penyediaan jasa konsultansi. Proses tersebut merupakan gabungan kegiatan perumusan sasaran yang ditentukan oleh klien, penemuan fakta, perumusan masalah atau peluang, pengkajian berbagai alternatif, penentuan usulan tindakan, penyampaian temuan, implementasi, dan penindaklanjutan. Praktisi jasa konsultansi adalah akuntan publik, yang terlibat dalam penyediaan jasa konsultansi untuk kliennya, atau siapa saja yang menyediakan jasa konsultansi untuk klien dengan mengatasnamakan akuntan publik. 

Jasa konsultansi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:
1. Konsultasi (consultations).
Dalam jasa konsultasi, praktisi memberikan konsultasi atau saran profesional (professional advice) yang memerlukan respon segera, berdasarkan pada pengetahuan mengenai klien, keadaan, masalah teknis terkait, representasi klien, dan tujuan bersama berbagai pihak. 
2. Jasa Pemberian Saran Profesional (Advisory Services).
Jasa Pemberian saran yang diberikan meliputi mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. 
3. Jasa Implementasi.
Jasa Implementasi adalah mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Praktisi bertanggung jawab kepada klien dalam hal pelaksanaan dan manajemen kegiatan perikatan.
4. Jasa Transaksi.
Jasa transaksi yang diberikan praktisi adalah menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. 
5. Jasa Penyediaan Staf dan Jasa Pendukung Lainnya. 
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah menyediakan staf yang memadai dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien dan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. 
6. Jasa Produk.
Jasa Produk merupakan penyediaaan suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. 
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa konsultan manajemen akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. 

Tujuan konsultan manajemen adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :

Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa konsultan sebagai profesional di bidangnya.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa konsultan manajemen harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasanya.
Salah satu bentuk jasa konsultasi manajemen adalah pemberian jasa sistem teknologi informasi untuk memproses data-data keuangan klien. 
          

Sumber: 
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com

Related Posts