Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Teknik Motivasi Douglas McGregor: Teori X, Y, dan Z Teori X dan Teori Y adalah teori motivasi manusia diciptakan dan dikembangkan oleh ...
-
1606 PARENTING RAK MUTU Saya diundang ke acara seminar pola-asuh (parenting) di sebuah Sekolah Dasar. Temanya 'Mendidik Siswa Milenial...
-
4 Strategi Efektif Untuk Menjawab Pertanyaan ‘Apa Kelemahanmu?’ Ketakutan yang biasa kita alami saat wawancara kerja adalah rasa takut bil...
-
Bisnis Teratur Menggunakan Bisnis Model Kanvas Apa itu Bisnis Model Kanvas ? ialah suatu kerangka kerja yang membahas model bisnis dengan di...
-
Kita mengenal perusahaan pemerintah, umum, keluarga, dan sebagainya. Masing-masing perusahaan ini memiliki budaya yang berbeda. Secara um...
No comments:
Post a Comment