Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
A Bridge to Connect Imaginary Idea and Real Product Value proposition canvas terbagi menjadi dua bagian yaitu customer segment dan value pro...
-
Mendapat penghasilan belasan juta dari jabatan yang lumayan tinggi bisa jadi suatu pencapaian yang cukup bagi seorang anak muda. Namun itu t...
-
10 Pekerjaan Freelance yang Banyak Dicari dan Situs untuk Melamarnya Dengan semakin maju perkembangan teknologi saat ini, banyak pekerjaan...
-
Pagelaran olahraga sedunia, Olimpiade, yang tahun ini dilaksanakan di London, sungguh semarak. Semua olahragawan top dari seantero dunia ...
-
3 Konsultan Bisnis Terbaik Kelas Dunia Apakah kalian tahu kalau di Indonesia ada 3 konsultan bisnis kelas dunia yang ternyata turut memegang...
No comments:
Post a Comment