Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Teknik Motivasi Douglas McGregor: Teori X, Y, dan Z Teori X dan Teori Y adalah teori motivasi manusia diciptakan dan dikembangkan oleh ...
-
MANAGER adalah mereka yang berada di level middle management dan LEADER adalah mereka yang berada di posisi / hirarki puncak perusahaan...
-
Film Avatar, Perubahan Iklim, dan Gerakan Biru: Menyelamatkan Laut dari Krisis Lingkungan Film Avatar karya James Cameron tidak hanya menar...
-
Menemukan Keseimbangan antara Dunia yang Semakin Personal dengan One Solution for All Dalam era digital saat ini, ada dua pendekatan utama ...
-
Kita terlalu sibuk menginginkan dan mengejar yang besar, tanpa menyadari bahwa kehidupan ini dibangun dari hal-hal kecil yang dilakukan d...
No comments:
Post a Comment