Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
K ronologi Konflik Gudang Garam vs Gudang Baru (Kini Gajah Baru) Dari Sengketa Merek hingga Persaingan Pasar yang Memanas Persaingan antara ...
-
Budaya organisasi sering kali disalahartikan sebagai tugas eksklusif divisi Human Resources (HR). Padahal, budaya tidak hanya dikelola oleh ...
-
Antara Warisan, Inovasi, dan Strategi Pasar. Di tengah arus besar industri rokok yang terus berubah, satu nama tetap berdiri kokoh dan bahka...
-
Dalam kehidupan sehari-hari, individu dapat dikelompokkan ke dalam tiga tipe berdasarkan cara mereka menghadapi tantangan dan tugas: Critic ...
-
Zaman es atau periode glasial adalah periode dalam sejarah Bumi di mana suhu global jauh lebih dingin daripada saat ini, menyebabkan pembent...

No comments:
Post a Comment