Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Nama Lengkap : Hermawan Kartajaya Agama : Katolik Tempat Lahir : Surabaya, Jawa Timur Tanggal Lahir : Selasa, 18 November 1947 Zodiac...
-
Jangan Terburu-buru Mencari Solusi Sebelum Memahami Penyebab Masalah Dalam Continuous Improvement, ada satu kebiasaan yang sering dilakukan ...
-
Untuk memajukan suatu perusahaan, tentunya diperlukan campur tangan manajer. Namun, agar tujuan yang ingin dicapai berakhir maksimal seor...
-
MANAGER adalah mereka yang berada di level middle management dan LEADER adalah mereka yang berada di posisi / hirarki puncak perusahaan...
-
Konsultan Bisnis ini merupakan sorang ahli professional yang berhubungan dengan bisnis. Konsultan Bisnis ini sangat bermanfaat dan berper...

No comments:
Post a Comment