Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Ini Tips bagi yang Masih Bingung Memilih Jurusan Kuliah Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:05 WIB Banyak calon mahasiswa yang bingung saat menentukan j...
-
Apakah Dunia Menuju Perang Dunia ke-3? Bayangan Perang Dunia ke-3 kerap menghantui jagat geopolitik setiap kali konflik berskala besar mencu...
-
College Ranking Not Among Millionaires’ Key Success Factors By Thomas J. Stanley Hasil penelitian dari Thomas J. Stanley, Ph.D, mengatak...
-
10 Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Sebulan Lebih dari Rp 100 Juta Setiap orang tentu menginginkan penghasilan yang tinggi. Tapi ...
-
Ini Dia Orang Terkaya di Zimbabwe, Hartanya Rp 50 T Kisah para miliarder dunia memang tak pernah membosankan untuk disimak. Apalagi, jika ...
No comments:
Post a Comment