Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Namanya mungkin belum begitu populer di Indonesia. Namun, prestasi yang ditorehkan Arfidea Dwi Saraswati tidak bisa diabaikan begitu saja...
-
Dunia kembali bernapas sedikit lebih lega. Setelah berbulan-bulan dihantui ketegangan geopolitik yang berpotensi mengganggu perdagangan gl...
-
Sejak kecil, banyak dari kita tumbuh dengan satu keyakinan yang dianggap sebagai kebenaran mutlak: "Belajarlah yang rajin, dapatkan nil...
-
Hampir semua orang bekerja keras untuk mencapai satu tujuan yang sama: kenyamanan. Kita belajar, bekerja, berbisnis, berinvestasi, dan berju...
-
1.Yakinkan Diri Mulai saat ini kuatkan keyakinan pada diri anda bahwa saat ini anda berada di kampus terfavorit dan berada pada jurusan ...

No comments:
Post a Comment