Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Sebagai perusahaan rintisan yang menjadi cikal bakal perusahaan besar sebuah startup tentu akan melewati beberapa fase perkembangan, dimulai...
-
Pernahkah Anda membayangkan duduk di posisi pewawancara kerja? Puluhan dan ratusan orang melamar dan mereka semua telah disederhanakan menja...
-
Membentuk masyarakat yang sadar terhadap perubahan iklim, berarti akan memahami pentingnya menjaga wilayah laut dan pesisir. Hal itu akan te...
-
Ego Is the Enemy of Good Leadership Rasmus HougaardJacqueline Carter NOVEMBER 06, 2018 On his first day as CEO of the Carlsberg Group, ...
-
Sebuah Refleksi dari Tan Malaka Tan Malaka, seorang pemikir dan pejuang revolusioner Indonesia, pernah menyatakan bahwa "Idealisme adal...
No comments:
Post a Comment