Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Pernah mendengar ungkapan, "Today is the first day of the rest of your life"? Ya, gunakan kesempatan ini untuk mengusung karier...
-
Membentuk masyarakat yang sadar terhadap perubahan iklim, berarti akan memahami pentingnya menjaga wilayah laut dan pesisir. Hal itu akan te...
-
Jadi Korban Gosip di Kantor? Ini 6 Cara Menghadapinya Percaya atau enggak, gosip kantor menciptakan lingkungan yang enggak sehat bagi karyaw...
-
Hasil survei pada situs ECC UGM menunjukkan 55,4% pencari kerja fresh graduate memiliki ekspektasi gaji di atas Rp 5 juta jika bekerja di...
-
Konsultan bekerja tidak sendirian untuk itu konsultan harus bekerja bagus dalam tim. Proses brainstorming juga jelas melibatkan peer kita...
No comments:
Post a Comment