Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Bagaimana Sebuah Bank Mengubah Nasib Inggris Menjadi Kekuatan Dunia? Ketika mendengar nama Bank of England, sebagian orang mungkin mengangga...
-
Mengapa MAPI Berani Membawa ACE Kembali Saat MR.DIY Sedang Merajalela? Beberapa tahun terakhir, hampir di setiap kota di Indonesia kita me...
-
Memastikan Kapasitas Perusahaan Cukup untuk Memenuhi Permintaan Bukan Sekadar Menghitung Berapa Banyak yang Bisa Diproduksi, Tetapi Menentuk...
-
Benarkah Mereka Hanya Bangsa Perampok? Ketika mendengar kata Viking, apa yang langsung terbayang di benak Anda? Pria bertubuh besar. Janggut...
-
Ini adalah salah satu pertanyaan paling sederhana, tetapi juga paling membingungkan dalam ekonomi modern. Jika kita membaca berita ekonomi...

No comments:
Post a Comment