Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Bekerja tidak harus di kantor. Kita juga bisa memanfaatkan hobi dan kemampuan yang kita miliki untuk menghasilkan uang. Selain tidak perlu ...
-
Kita terlalu sibuk menginginkan dan mengejar yang besar, tanpa menyadari bahwa kehidupan ini dibangun dari hal-hal kecil yang dilakukan d...
-
Anda mungkin pernah menjumpai orang yang selalu beruntung saat seleksi dan interview pekerjaan. Pertanyaan-pertanyaan pun timbul, apa yan...
-
Kiat Bekerja dengan Bos Gen X Hormat saja tak cukup untuk membuat bos ber-Gen X dengan rentang usia 37-48 jatuh hati. Pakar karier Jane Bu...
-
Kamu sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang tertentu, dan berminat untuk menjadi konsultan. Sebelum kamu terjun bebas tanpa meng...
No comments:
Post a Comment