Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
PLAY YOUR ROLES WELL Todd Davis September 2017 Leadership Have you ever found that success in one area of your life comes at the e...
-
Pendidikan Tinggi: Kunci Menuju Indonesia Emas 2045. Pendidikan tinggi di Indonesia, yang selama ini dianggap sebagai kebutuhan tersier, tid...
-
Menjaga Keanekaragaman Hayati Laut Indonesia Indonesia, dengan luasnya segara biru, merupakan salah satu negara dengan kekayaan hayati laut ...
-
Koleris Yang Kuat Rasional, Cerdas, Cekatan Udara (Thinking / Berpikir) Tipe kolerik adalah juga tipe terbuka tetapi biasanya tingkat keterb...
-
Kreativitas itu bukan semata-mata bakat atau keturunan. Setiap orang bisa menjadi orang kreatif asalkan tak pernah berhenti untuk mengemb...

No comments:
Post a Comment