Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Iklan Online dan Softselling Kamu pasti butuh contoh menulis iklan online dan soft selling alias yang enggak kelihatan jualan, kan? Baik...
-
Dari Ide Sederhana Menjadi Raksasa Air Minum Nasional Ketika berbicara tentang air minum dalam kemasan di Indonesia, nama Aqua hampir selal...
-
Saat Iran Tidak Terkalahkan oleh Amerika dan Israel: Ketika Menang Terlalu Mahal Dalam banyak konflik modern, kemenangan tidak lagi diukur d...
-
3 Konsultan Bisnis Terbaik Kelas Dunia Apakah kalian tahu kalau di Indonesia ada 3 konsultan bisnis kelas dunia yang ternyata turut memegang...
-
Teori lima fase berduka, yang diperkenalkan oleh Elisabeth Kübler-Ross, menggambarkan perjalanan emosional seseorang dalam menghadapi kehila...

No comments:
Post a Comment