Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Yang Membunuh Bukan Haters, Tapi Jika Tidak Lagi Dibicarakan dan Dilupakan Kita hidup di sebuah zaman di mana nilai ekonomi tidak lagi semat...
-
Dalam dunia yang semakin bising oleh pencapaian dan simbol keberhasilan, kita sering salah memahami makna kekayaan. Kita mengira wealth adal...
-
Perang Dunia III: Prediksi dan Skenario Setelah Serangan Amerika ke Venezuela Pada 3 Januari 2026, dunia dibuat terkejut oleh berita bahwa A...
-
Kemungkinan 80% Perang Dunia ke-3 Meletus Setelah Rusia Menyerang Ukraina sebagai Balasan Amerika Serang Venezuela Ketika Amerika Serikat me...
-
Dua Tips Investasi Paling Sederhana yang Justru Paling Sulit Dilakukan Di dunia investasi, terlalu banyak orang sibuk mencari strategi palin...

No comments:
Post a Comment