Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Mengubah Perspektif dalam Menghadapi Rintangan . Kegagalan seringkali dianggap sebagai titik akhir, suatu tanda bahwa usaha yang telah dilak...
-
Ini Tips bagi yang Masih Bingung Memilih Jurusan Kuliah Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:05 WIB Banyak calon mahasiswa yang bingung saat menentukan j...
-
Menurut kamus, bahasa indonesia, Konsultan adalah ahli yg tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan (p...
-
Responding to coronavirus: The minimum viable nerve center March 16, 2020 | Article By Mihir Mysore and Ophelia Usher Amid the coronavirus p...
-
Kronologi Konflik Gudang Garam vs Gudang Baru (Kini Gajah Baru) Dari Sengketa Merek hingga Persaingan Pasar yang Memanas Persaingan antara P...
No comments:
Post a Comment