Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Agar Tahan Banting, Maka Harus Dibanting Setiap manusia mendambakan kesuksesan, keteguhan, dan ketahanan mental dalam menghadapi hidup. Kita...
-
Di India, berdiri megah sebuah bangunan yang menjadi simbol cinta sejati: Taj Mahal. Dibangun oleh Kaisar Mughal, Shah Jahan, untuk mengenan...
-
Setelah bertahun-tahun bekerja, Anda baru menyadari bahwa karier yang digeluti ternyata tidak cocok dan Anda merasa tidak bisa melakukan ...
-
Marcus BuckinghamAshley Goodall April 2015 Issue At Deloitte we’re redesigning our performance management system. This may not surprise y...
-
Ada lima hal yang menandakan Anda telah bersikap profesional dalam berargumentasi. 1. Hargai perbedaan pendapat Ada banyak orang yang ...

No comments:
Post a Comment