Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Mengapa MAPI Berani Membawa ACE Kembali Saat MR.DIY Sedang Merajalela? Beberapa tahun terakhir, hampir di setiap kota di Indonesia kita me...
-
Bagaimana Sebuah Bank Mengubah Nasib Inggris Menjadi Kekuatan Dunia? Ketika mendengar nama Bank of England, sebagian orang mungkin mengangga...
-
Memastikan Kapasitas Perusahaan Cukup untuk Memenuhi Permintaan Bukan Sekadar Menghitung Berapa Banyak yang Bisa Diproduksi, Tetapi Menentuk...
-
Jangan Terburu-buru Mencari Solusi Sebelum Memahami Penyebab Masalah Dalam Continuous Improvement, ada satu kebiasaan yang sering dilakukan ...
-
Jangan Langsung Mencari Orang yang Salah, Cari Mengapa Sistem Membiarkan Kesalahan Terjadi Ada satu kebiasaan yang sering terjadi ketika seb...

No comments:
Post a Comment