Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Berkaca dari Kasus Samuel vs Nenek Elina Kasus Samuel versus Nenek Elina menjadi cermin yang cukup jernih bagi kehidupan sosial kita hari in...
-
Dalam dunia yang semakin bising oleh pencapaian dan simbol keberhasilan, kita sering salah memahami makna kekayaan. Kita mengira wealth adal...
-
Dalam hidup, ada saat-saat ketika kita merasa diperlakukan tidak adil. Kita berusaha jujur, menjaga sikap, dan tidak merugikan siapa pun, te...
-
Dua Tips Investasi Paling Sederhana yang Justru Paling Sulit Dilakukan Di dunia investasi, terlalu banyak orang sibuk mencari strategi palin...
-
Tidak Boleh Ada Penyesalan, Semua Itu Bagian dari Perjalanan Menjelang akhir tahun, refleksi sering kali datang tanpa diundang. Kita menoleh...

No comments:
Post a Comment