Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Aquaman dan Perubahan Iklim: Menghubungkan Dunia Fantasi dengan Kenyataan. Film Aquaman (2018) tidak hanya menghadirkan aksi spektakuler d...
-
Dari Desa Slawi ke Puncak Pasar Nasional. Di balik sebotol teh yang kini mudah ditemukan di rak-rak minimarket, warung makan, hingga meja ra...
-
Pernah gagal? Pernah ditolak? Sama, saya juga pernah. Yang sebenarnya, kegagalan dan penolakan itu biasa. Malah ada baiknya juga. Gimana mun...
-
Jadilah CEO untuk Bisnismu Sendiri Banyak orang memulai bisnis dengan semangat tinggi, bermodal ide, dan dorongan untuk mandiri secara finan...
-
Dalam suatu aksi pengejaran pelaku kriminal oleh polisi menggunakan mobil, sering kali usaha tersebut menjadi mudah dan sukses berkat bantua...

No comments:
Post a Comment