Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Hampir semua orang bekerja keras untuk mencapai satu tujuan yang sama: kenyamanan. Kita belajar, bekerja, berbisnis, berinvestasi, dan berju...
-
Mengapa 20% Usaha Sering Menghasilkan 80% Hasil Pernah merasa bahwa sebagian kecil pekerjaanmu justru memberikan dampak terbesar? Atau hanya...
-
Yang Membunuh Bukan Haters, Tapi Jika Tidak Lagi Dibicarakan dan Dilupakan Kita hidup di sebuah zaman di mana nilai ekonomi tidak lagi semat...
-
Kanada ke China? Ketika Kanada Mulai Menjauh dari Amerika Dunia sedang bergerak menuju tatanan baru yang semakin kompleks dan multipolar. Hu...
-
Decision Making Capability: Keterampilan Menentukan Arah di Tengah Ketidakpastian Dalam dunia yang serba cepat dan penuh pilihan, kemampuan ...

No comments:
Post a Comment