Wednesday, January 22, 2014

Standar Umum Akuntan Publik


Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:

a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.

b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.

c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.

d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.

Sumber: 
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts