Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Mengubah Perspektif dalam Menghadapi Rintangan . Kegagalan seringkali dianggap sebagai titik akhir, suatu tanda bahwa usaha yang telah dilak...
-
Responding to coronavirus: The minimum viable nerve center March 16, 2020 | Article By Mihir Mysore and Ophelia Usher Amid the coronavirus p...
-
Penuh Perjuangan, Ini Kisah Sukses Berdirinya Air Minum AQUA Memulai sebuah bisnis bukanlah hal yang mudah, mempertahankannya apalagi, bisa ...
-
Salip Bill Gates, Elon Musk Kini Orang Terkaya ke-2 di Dunia Pundi-pundi kekayaan Elon Musk meningkat tajam dalam waktu yang singkat. Belum ...
-
Menelusuri Isu dan Realitas di Balik Gonjang-Ganjing Industri Rokok Isu tentang potensi kebangkrutan PT Gudang Garam Tbk, salah satu perusah...
No comments:
Post a Comment