Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Berhutang seyogyanya mengikuti kemampuan kita, jadi berhutang bukan mengikuti apa kemauan kita. Jika kita berhutang di luar kemampuan, maka ...
-
Terjebak di Zona Nyaman Zona nyaman sering kali terlihat seperti tempat paling aman di dunia. Kita sudah mengenal ritmenya, sudah terbiasa d...
-
Ini Tips bagi yang Masih Bingung Memilih Jurusan Kuliah Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:05 WIB Banyak calon mahasiswa yang bingung saat menentukan j...
-
Bayangkan ribuan pabrik menutup pintu, ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian, dan bank-bank runtuh satu demi satu—itulah wajah ekonomi ...
-
Kamu milenial dan pengin banget jadi bos Startup? Ada Beberapa bekal penting yang perlu diketahui seperti mengatur strategi, membentuk pikir...

No comments:
Post a Comment