Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Teknik Motivasi Douglas McGregor: Teori X, Y, dan Z Teori X dan Teori Y adalah teori motivasi manusia diciptakan dan dikembangkan oleh ...
-
Mengubah Perspektif dalam Menghadapi Rintangan . Kegagalan seringkali dianggap sebagai titik akhir, suatu tanda bahwa usaha yang telah dilak...
-
Perdamaian tidak dapat dijaga dengan kekuatan tapi hanya dapat dicapai dengan pemahaman. Pendidikan adalah apa yang tersisa setelah mel...
-
Mudik, sebuah tradisi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Indonesia, memiliki akar yang dalam dan jejaknya dapat ditelusur...
-
Anda mungkin pernah menjumpai orang yang selalu beruntung saat seleksi dan interview pekerjaan. Pertanyaan-pertanyaan pun timbul, apa yan...
No comments:
Post a Comment