Thursday, January 23, 2014
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik paragraf 290.187-191, disebutkan sebagai berikut.
1. Par. 290.187: Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan.
2. Par. 290.188: Kemungkinan terjadinya ancaman telaah pribadi demikian signifikan ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional tersebut diatas kepada klien audit laporan keuangan, kecuali jika KAP atau Jaringan KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat yang memastikan klien audit laporan keuangan untuk:
a) Mengakui tanggung jawabnya dalam menetapkan dan memantau sistem pengendalian intern.
b) Menugaskan karyawan yang kompeten (dengan mengutamakan karyawan pada tingkat manajemen senior) untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan manajemen yang terkait dengan perancangan dan penerapan sistem perangkat keras dan perangkat lunak.
c) Membuat keputusan manajemen yang terkait dengan proses perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi;
d) Mengevaluasi kecukupan dan hasil dari perancangan dan penerapan sistem tersebut;
e) Bertanggung jawab atas pengoperasian sistem perangkat keras dan perangkat lunak serta data yang digunakan dalam atau dihasilkan oleh sistem tersebut.
3. Par. 290.189: Pertimbangan juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya pemberian jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan oleh personil KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan serta berada pada lini pelaporan yang berbeda.
4. Par. 290.190: Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan. Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
5. Par. 290.191: Pemberian jasa profesional oleh KAP atau Jaringan KAP yang melibatkan penilaian, perancangan, dan penerapan pengendalian akuntansi internal dan pengendalian manajemen risiko tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam pemberian jasa profesional tersebut tidak melaksanakan fungsi manajemen.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Saat Iran Tidak Terkalahkan oleh Amerika dan Israel: Ketika Menang Terlalu Mahal Dalam banyak konflik modern, kemenangan tidak lagi diukur d...
-
Why Escalation Control Is More Important Than Escalation Dominance in the US–Iran War Dalam konflik modern antara Amerika Serikat dan Iran, ...
-
Doomsday Clock: Jam Kiamat yang Terus Mendekat Di tengah ketegangan geopolitik, krisis nuklir, dan ancaman global yang semakin kompleks, dun...
-
Terlihat Sepele, 14 Kebiasaan Pelamar Kerja Ini Paling Bikin HRD Sebel Kamu yang sedang cari kerja, apalagi yang masih fresh graduate, ...
-
Tips Sukses Menyelesaikan Tugas Kuliah Tepat Waktu Dalam perkuliahan, tak jarang mahasiswa dibuat pusing oleh menumpuknya tugas-tugas k...

No comments:
Post a Comment