Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Sejarah mencatat, Mei 1998 adalah salah satu titik paling kelam dalam perjalanan bangsa Indonesia. Krisis ekonomi yang bermula dari gejolak...
-
Dalam pemasaran, sebuah produk tidak hanya sekadar barang atau jasa yang dijual, tetapi memiliki nilai yang lebih dalam bagi pelanggan. Kons...
-
Jadilah CEO untuk Bisnismu Sendiri Banyak orang memulai bisnis dengan semangat tinggi, bermodal ide, dan dorongan untuk mandiri secara finan...
-
Dari Ide Sederhana Menjadi Raksasa Air Minum Nasional Ketika berbicara tentang air minum dalam kemasan di Indonesia, nama Aqua hampir selal...
-
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klie...
No comments:
Post a Comment