Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
SENI MENGENDALIKAN BIAYA TANPA MENGORBANKAN KUALITAS Mengapa Perusahaan Tidak Cukup Hanya Meminta Setiap Departemen Mengurangi Pengeluaran? ...
-
Konsep SMART adalah kerangka kerja yang dirancang untuk membantu individu maupun organisasi menetapkan tujuan yang terstruktur, realistis, d...
-
Stephen R. Covey melalui bukunya The 7 Habits of Highly Effective People menawarkan pendekatan menyeluruh untuk pengembangan diri dan efekt...
-
Bekerja di bawah pemimpin hebat adalah pengalaman transformasional yang mendorong pertumbuhan pribadi dan profesional. Berikut lima tanda ba...
-
Start up - Grow Up - Scale Up Ibarat Lomba lari, Pedagang itu ibarat lari sprint jangka pendek, Dan pebisnis itu lari marathon, jangka p...

No comments:
Post a Comment