Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Pada lingkungan kerja, Anda pasti akan menemui ragam kepribadian dan karakter manusia yang susah ditebak. Salah satu yang paling menyebalkan...
-
Nama Lengkap : Safir Senduk Alias : Safir Agama : Islam Tempat Lahir : Jakarta Tanggal Lahir : Rabu, 19 Desember 1973 Zodiac : Sagi...
-
Marcus BuckinghamAshley Goodall April 2015 Issue At Deloitte we’re redesigning our performance management system. This may not surprise y...
-
Apakah Benar Seimbang Selalu Lebih Baik? Mengejar keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan atau akrab disebut work-life balance secara te...
-
Why Successful People Wear the Same Thing Every Day Simplify your day and reduce decision fatigue: Wear the same thing, just like these su...
No comments:
Post a Comment