Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Dari Konsesi Minyak 1901 hingga Iran Tahun 2026 Sejarah Iran modern tidak dapat dipisahkan dari perebutan sumber daya, intervensi kekuatan b...
-
Dari Persia Kuno hingga Lahirnya Peradaban Besar Timur Ketika kita membahas Iran hari ini, banyak orang langsung memikirkan geopolitik moder...
-
Dari Athena dan Sparta Hingga Amerika, Israel, dan Iran Pada tahun 430–404 SM, Yunani Kuno dilanda konflik besar yang kemudian tercatat seba...
-
Hidup tak selamanya sesuai harapan, tapi itulah yang akan kita kenang di masa depan. Ambisi tanpa pengetahuan yang cukup layaknya kapal...
-
Kerja jadi penulis sepertinya gampang ya, tinggal duduk lalu mengetik. Bikin tulisan lalu dapat uang--idealnya memang begitu. Kan cuma nu...

No comments:
Post a Comment