Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Tubuh hanyalah casing atau avatar dalam sebuah permainan yang dinamakan dunia Kita akan terjebak dalam avatar ini Sehingga kita akan mengir...
-
Dua Tips Investasi Paling Sederhana yang Justru Paling Sulit Dilakukan Di dunia investasi, terlalu banyak orang sibuk mencari strategi palin...
-
Tidak Boleh Ada Penyesalan, Semua Itu Bagian dari Perjalanan Menjelang akhir tahun, refleksi sering kali datang tanpa diundang. Kita menoleh...
-
Berkaca dari Kasus Samuel vs Nenek Elina Kasus Samuel versus Nenek Elina menjadi cermin yang cukup jernih bagi kehidupan sosial kita hari in...
-
Lebih dari 20 tahun, Andrie Wongso berkiprah sebagai pengusaha, sekaligus menjadi seorang motivator handal. Kemauannya untuk berbagi sema...

No comments:
Post a Comment