Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Menurut kamus, bahasa indonesia, Konsultan adalah ahli yg tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan (p...
-
Kronologi Konflik Gudang Garam vs Gudang Baru (Kini Gajah Baru) Dari Sengketa Merek hingga Persaingan Pasar yang Memanas Persaingan antara P...
-
Responding to coronavirus: The minimum viable nerve center March 16, 2020 | Article By Mihir Mysore and Ophelia Usher Amid the coronavirus p...
-
Ini Tips bagi yang Masih Bingung Memilih Jurusan Kuliah Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:05 WIB Banyak calon mahasiswa yang bingung saat menentukan j...
-
Secara umum, konsultan melakukan pekerjaan seperti pitching, riset, analisis, dan report writing. Siklus tersebut berjalan terus menerus...
No comments:
Post a Comment