Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Teknik Motivasi Douglas McGregor: Teori X, Y, dan Z Teori X dan Teori Y adalah teori motivasi manusia diciptakan dan dikembangkan oleh ...
-
Membangun Perisai Raksasa: Mengenal Lebih Dekat Giant Sea Wall di Indonesia. Indonesia, negara kepulauan yang terkenal dengan keindahan alam...
-
Banyak bidang bisnis konsultasi telah banyak merubah perekonomian dunia bahkan cara individu berpikir tentang berbagai hal pada saat ini....
-
Apakah Anda menjadikan penulis sebagai profesi tetap Anda? Atau mungkin Anda masih berencana untuk membangun karier sebagai seorang penul...
-
Pagelaran olahraga sedunia, Olimpiade, yang tahun ini dilaksanakan di London, sungguh semarak. Semua olahragawan top dari seantero dunia ...
No comments:
Post a Comment