Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Dari Protes Ekonomi ke Gelombang Kekerasan yang Menelan Ribuan Nyawa Iran, sebuah negara besar di Timur Tengah yang selama puluhan tahun ber...
-
Isu ketertarikan Amerika Serikat terhadap Greenland sering terdengar seperti lelucon geopolitik, terutama sejak pernyataan kontroversial Don...
-
Yang Membunuh Bukan Haters, Tapi Jika Tidak Lagi Dibicarakan dan Dilupakan Kita hidup di sebuah zaman di mana nilai ekonomi tidak lagi semat...
-
Kanada ke China? Ketika Kanada Mulai Menjauh dari Amerika Dunia sedang bergerak menuju tatanan baru yang semakin kompleks dan multipolar. Hu...
-
Perang Dunia III: Prediksi dan Skenario Setelah Serangan Amerika ke Venezuela Pada 3 Januari 2026, dunia dibuat terkejut oleh berita bahwa A...

No comments:
Post a Comment