Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Dari Ide Sederhana Menjadi Raksasa Air Minum Nasional Ketika berbicara tentang air minum dalam kemasan di Indonesia, nama Aqua hampir selal...
-
Perubahan pucuk kepemimpinan di Kementerian Keuangan bukan hanya sekadar pergantian orang, tetapi bisa menjadi sinyal perubahan kebijakan ya...
-
Dalam teori ekonomi, uang bukan hanya sekadar alat transaksi, tetapi juga memiliki daya ungkit luar biasa yang mampu menggerakkan aktivitas ...
-
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir kerap disebut stabil di kisaran 5 persen. Angka ini sering muncul dalam laporan ...
-
Job Hugging: Ketika Pekerjaan Menjadi Pelukan Nyaman yang Menjebak Dalam dunia kerja modern, banyak orang merasa aman ketika sudah memiliki ...
No comments:
Post a Comment