Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kita hidup di era yang dipenuhi oleh cerita sukses. Media, buku motivasi, podcast, dan media sosial berlomba-lomba menampilkan kisah orang-o...
-
Sejak kecil, banyak dari kita tumbuh dengan satu keyakinan yang dianggap sebagai kebenaran mutlak: "Belajarlah yang rajin, dapatkan nil...
-
Marcus BuckinghamAshley Goodall April 2015 Issue At Deloitte we’re redesigning our performance management system. This may not surprise y...
-
Ego Is the Enemy of Good Leadership Rasmus HougaardJacqueline Carter NOVEMBER 06, 2018 On his first day as CEO of the Carlsberg Group, ...
-
Aquaman dan Perubahan Iklim: Menghubungkan Dunia Fantasi dengan Kenyataan. Film Aquaman (2018) tidak hanya menghadirkan aksi spektakuler d...

No comments:
Post a Comment