Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Bekerja tidak harus di kantor. Kita juga bisa memanfaatkan hobi dan kemampuan yang kita miliki untuk menghasilkan uang. Selain tidak perlu ...
-
Kita terlalu sibuk menginginkan dan mengejar yang besar, tanpa menyadari bahwa kehidupan ini dibangun dari hal-hal kecil yang dilakukan d...
-
Anda mungkin pernah menjumpai orang yang selalu beruntung saat seleksi dan interview pekerjaan. Pertanyaan-pertanyaan pun timbul, apa yan...
-
Kiat Bekerja dengan Bos Gen X Hormat saja tak cukup untuk membuat bos ber-Gen X dengan rentang usia 37-48 jatuh hati. Pakar karier Jane Bu...
-
Kamu sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang tertentu, dan berminat untuk menjadi konsultan. Sebelum kamu terjun bebas tanpa meng...
No comments:
Post a Comment