Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Messi-nomic: Dampak Ekonomi Lionel Messi di Inter Miami dan Liga MLS Kehadiran Lionel Messi di Inter Miami sejak 2023 bukan sekadar soal sep...
-
Mana yang Terbaik: Kebijakan Menteri Keuangan yang Uang Ketat atau Easy Money? Kebijakan Menteri Keuangan yang Fiskal-Base atau Moneter-Bas...
-
Resolusi Tahun Baru 2026: Tahun untuk Bertumbuh, Bangkit, dan Menentukan Arah Hidup Setiap pergantian tahun selalu membawa harapan baru, tet...
-
PLAY YOUR ROLES WELL Todd Davis September 2017 Leadership Have you ever found that success in one area of your life comes at the e...
-
Reputasi dan Kebaikan Di dunia investasi, Warren Buffett dikenal sebagai raja saham, maestro pasar modal, dan sosok yang pikirannya dijadika...

No comments:
Post a Comment