Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Jantung Operasional yang Menjaga Aliran Bisnis Tetap Hidup Di balik lancarnya distribusi barang dan terpenuhinya kebutuhan pelanggan, terdap...
-
Decision Making Capability: Keterampilan Menentukan Arah di Tengah Ketidakpastian Dalam dunia yang serba cepat dan penuh pilihan, kemampuan ...
-
Menjaga Mutu, Membangun Kepercayaan Dalam dunia bisnis dan industri modern, kualitas bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan syarat utama...
-
Strategi Komunikasi Umum: Seni Berbicara yang Membuka Hati dan Menjaga Hubungan Dalam kehidupan sehari-hari, kemampuan berkomunikasi sering ...
-
Sudah mantap untuk membangun karier sebagai konsultan? Tentu kamu harus membangun bisnismu untuk mendapatkan klien. Berikut beberapa trik ya...

No comments:
Post a Comment