Tuesday, January 21, 2014

Jasa dan Asosiasi Konsultan


Konsultan adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa penasihatan dalam bidang keahlian tertentu, misalnya akuntansi, pajak, lingkungan, biologi, hukum, dan lain-lain. Perbedaan konsultan dengan ahli biasa yaitu sang konsultan bukan merupakan pegawai perusahaan melainkan seseorang yang menjalankan usahanya sendiri atau bekerja di bawah perusahaan khusus kepenasihatan.

Sebagai penyedia jasa konsultan, tergabung dalam berbagai organisasi khusus sangatlah penting seperti tergabung dalam Inkindo (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Selain itu bisa juga tergabung dalam organisasi konsultan bidang khusus. Misalnya saja untuk konsultan pajak, bisa tergabung dalam IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan lain sebagainya.

Pertanyaannya, bidang konsultan apa yang ingin kita geluti atau kita kuasai? 
Berikut ini ada beberapa pilihan bidang konsultan yang sering / umum terdapat di Indonesia beserta asosiasi yang mewadahi konsultan tersebut yaitu :

Konsultan Pajak                  - IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)
Konsultan Akuntansi            - IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Konsultan Politik                 - AKPI (Asosiasi Konsultan Politik Indonesia)
Konsultan Hukum                - AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
Konsultan Hukum Pasar Modal – HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
Konsultan Keuangan            - AKAI (Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia)
Konsultan Manajemen          - AMA (Asosia Manajemen Indonesia)
Konsultan Konstruksi           - Perkindo (Persatuan Konsultan Indonesia)
Konsultan Pendidikan           - AKPI (Asosiasi Konsultan Pendidikan Indonesia) dan IKPII (Ikatan Konsultan Pendidikan International Indonesia)
Kesemua konsultan tersebut ahli di bidangnya masing-masing dan masih banyak yang lainnya yang bergerak di bidang konsultan.

Sumber :
http://www.jawaban.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts