Wednesday, April 29, 2020

Tantangan Jasa Konsultasi di Pandemi Covid-19

Tantangan Usaha Jasa Konsultasi di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh: Yorike Fitri 
Editor: Miechell Octovy Koagouw  29 Apr 2020

Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau disingkat Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat signifkan terhadap perekonomian di Indonesia, termasuk usaha jasa konsultansi.

Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan terkait dengan protokol penanganan Covid-19, antara lain tentang realokasi  penganggaran dan protokol pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal tersebut berimbas sangat signifikan terhadap kegiatan usaha jasa konsultansi, baik untuk konstruksi maupun non konstruksi.

Saat ini anggota INKINDO DKI Jakarta berjumlah 857 perusahaan, yang terdiri atas kualifikasi Kecil: 299  (35 %), Menengah: 393 (46 %) dan Besar: 165 (19 %).  Kebijakan pemerintah yang telah menetapkan kondisi Tanggap Darurat Corona Virus Desease (Covid-19), tentunya  akan sangat berimbas pada usaha jasa konsultansi khususnya perusahaan konsultan anggota INKINDO DKI Jakarta.

Akibat pengurangan anggaran proyek Jasa Konsultansi, dapat dipastikan berdampak pada puluhan ribu karyawan konsultan di DKI Jakarta.   

Menurut Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Imam Hartawan, regulasi-regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah Pusat dan daerah yang dimaksudkan untuk  memberikan solusi terhadap kondisi menghadapi darurat Covid-19, namun dalam pelaksanananya di lapangan masih belum konsisten, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan jasa konsultansi, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha. 

Untuk melakukan identifikasi terhadap berbagai  permasalahan yang timbul di lapangan dan memperoleh informasi yang sahih terkait kepastian jasa konsultansi ke depan, DPP INKINDO DKI Jakarta menyelenggarakan Diskusi Panel secara online (Web Confererence), dengan tema : “Tantangan Dan Solusi Usaha Jasa Konsultansi Menghadapi Darurat Covid 19”, yang diselenggarakan dalam dua sesi, yaitu Sesi 1 tanggal 28 April 2020 dan Sesi 2 tanggal 30 April 2020.

"Web Conference ini diikuti oleh 180 orang lebih terdaftar, yang terdiri dari Anggota INKINDO DKI, Anggota INKINDO provinsi lain, LPJK, Kadin, dan Asosiasi Perusahaan dan Profesi terkait," terang Imam Hartawan melalui keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).

Menurut Imam Hartawan, sejak diberlakukannya darurat Covid-19, usaha jasa konsultansi menghadapi berbagai permasalahan, antara lain :

1. Ketidakpastian pelaksanaan proyek-proyek yang sedang berjalan.
2. Proses pengadaan barang dan jasa yang terhambat bahkan beberapa proyek ditunda karena refocusing anggaran.
3. Proses pelaksanaan PSBB di wilayah Jabodetabek sehingga tidak memungkinkan dilaksanakannya kegiatan perkantoran secara optimal.
4. Penundaan pencairan termin proyek.

Sementara itu, para anggota INKINDO DKI Jakarta juga perlu mendapatkan informasi yang sahih dan solusi yang tepat terkait dengan isu-isu penting, antara lain :

1. Kesiapan dunia konsultan dalam menghadapi kondisi wabah Covid-19.
2. Kepastian keberlangsungan dunia usaha jasa konsultan.
3. Tata cara  pengadaan barang dan jasa sesuai protokol darurat Covid 19.
4. Informasi tentang kebijakan standar dan tata cara audit.
5. Stimulus ekonomi terhadap dunia konsultan, baik di sektor perpajakan maupun perbankan.
6. Tata cara pencairan termin proyek.
7. Kepastian penetapan kondisi Kahar (force majeure) dan implikasinya terhadap proyek-proyek yang ditunda.
8. Peran INKINDO DKI Jakarta dalam mendukung pemerintah menangani kondisi wabah Covid-19.

Meskipun kondisi saat ini cukup berat dirasakan oleh Anggota INKIND DKI Jakarta, namun menurut Imam, INKINDO DKI Jakarta akan terus berpartisipasi  membantu pemerintah dalam menangani penyebaran wabah Covid-19.

Pada 3 April 2020 lalu, DPP INKINDO DKI Jakarta telah menghimpun donasi dari para anggota dan kas organisasi, dan meyalurkan  sumbangan kepada Satgas Covid-19 Pemprov DKI, dalam bentuk bahan disiinfektan dan bahan pangan berupa beras, telur dan mi instan.

DPP INKINDO DKI Jakarta juga telah mendistribusikan 5.000 liter lebih bahan disinfektan kepada para anggota, tempat ibadah dan lingkungan RT dan RW di Jakarta dan sekitarnya. Ia menyatakan INKINDO DKI Jakarta siap menjadi mitra strategis Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Disamping itu, DPP INKINDO DKI Jakarta juga menggadakan program “INKINDO DKI Berbagi: Berkah Ramadhan” untuk memberikan santunan kepada anak yatim. Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta yang juga sebagai Wakil ketua Umum Kadin DKI Jakarta Bidang Jasa Konsultansi aktif berkontribusi dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kadin DKI Jakarta untuk mendukung Satgas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta.

Pada bagian lain, masih menurut Imam, sesuai dengan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Jasa Konsultansi Konstruksi adalah merupakan bagian dari Jasa Konstruksi. Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Dalam Penanganan Covid-19, Jasa Konstruksi merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Namun dalam melaksanakan kegiatan di kantor/tempat kerja harus mengikuti protokol yang telah ditetapkan dalam pencegahan Covid-19. Berkaitan dengan hal tersebut, DPP INKINDO DKI Jakarta telah bersurat kepada Polda Metro Jaya tentang permohonan izin pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kantor konsultan yang sesuai PSBB di DKI Jakarta yang merupakan salah satu sektor yang  dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.


Sumber :
https://rri.co.id/ekonomi/829728/tantangan-usaha-jasa-konsultasi-di-tengah-pandemi-covid-19

No comments:

Post a Comment

Related Posts