Sunday, November 19, 2017

Fraud Karyawan di Perusahaan

Copas dari group HR Indo by Kang Syai

Ijin sharing di akhir pekan untuk rekans HR & Legal:

*FRAUD KARYAWAN  DI PERUSAHAAN*

Sebagai praktisi HR & Legal di Perusahaan tentunya kita sudah terbiasa menghadapi permasalahan pelanggaran aturan perusahaan terutama untuk kasus fraud yang dilakukan karyawan, bagi Perusahaan yang telah menjalankan proses GCG dengan benar biasanya sudah ada komite disiplin yang siap menerima menu rutin mulai dari membahas kronologi tindakan pelanggaran sampai dengan merekomendasikan bentuk hukuman layaknya pengadil bagi terdakwa.

Sudah biasa pula proses ¡°pengadilan¡± tersebut membutuhkan energy lebih sebab HRD sebagai pemegang fungsi produksi hukuman tindakan indisipliner harus memastikan hukuman yang diberikan telah sesuai dengan aturan dan menjadi penengah yang baik dari laporan audit internal yang diterima vis a vis info dari user dan/atau karyawan. Jangan sampai hukuman yang diberikan offset dan justru melanggar aturan itu sendiri sehingga berkembang menjadi ketidakpuasan bersama yang akhirnya berujung pada pengadilan hubungan industrial.

Pelanggaran yang biasanya alot dalam pembahasan adalah pelanggaran aturan perusahaan yang mengakibatkan kerugian perusahaan.

Adakalanya pelanggaran tersebut serta merta di vonis sebagai tindakan fraud dan layak diganjar hukuman paling berat dalam skala aturan di Perusahaan.

Sebelum bertindak lebih lanjut, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan fraud sebenarnya.


Definisi Fraud

Secara harafiah fraud didefInisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas.

Black Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.

Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA), yang dimaksud dengan fraud adalah An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.

Websters New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of Auditing seksi 240 ¨C The Auditors Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraud sebagai ­tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governanceperusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan  yang tidak adil atau illegal.

Motifnya sama, yaitu sama-sama memperkaaya diri sendiri/golongan dan modus operandinya sama, yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.


Fraud dan Tindakan Pidana

Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element).

Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan (Zainal Abidin Farid, 1995:35).

Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut mens rea.

Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar (external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element) atau unsur mental (mental element).

Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum.

Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana (Prof. Sudarto,S.H.).

Hal ini karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tersebut.

Di beberapa negara, perbuatan dan sikap batin seseorang dipersatukan dan menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana.


Tindakan Pidana di Perusahaan

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat ketentuan Pasal 374, yang apabila dilihat dari kaca mata praksisnya tindakan pidana di perusahaan dapat berbentuk penggelapan dana kegiatan, mark-up nilai transaksi, pemalsuan tanda-tangan, pemalsuan surat keterangan dokter, penerimaan grativikasi, pembobolan sistem aturan lembaga, dll.

Kendati sudah diatur dalam undang-undang, tidak semua perusahaan memutuskan pada tahap awal untuk langsung menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.

Kasus-kasus demikian biasanya diproses lebih dulu secara internal.
Proses penanganan kasus-kasus tersebut secara internal tentu harus dilakukan dengan penyidikan atas laporan yang diterima dan kemudian ditemukan beberapa bukti sebagai syarat atas adanya pelanggaran tersebut.

Selanjutnya, pihak yang berwenang di internal melakukan klarifikasi kepada pekerja termaksud dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Apabila dalam klarifikasi tersebut diketahui bahwa pekerja terbukti melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHP tersebut, maka pihak berwenang di perusahaan meminta dibuatkan surat pernyataan dari pekerja terkait.

Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh pekerja tersebut akan menjadi salah satu pembuktian tambahan agar dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib, yakni pengajuan laporan adanya tindak pidana ke kantor Kepolisian setempat.

Jerat pidana sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap penyalahgunaan wewenang yang dimiliki pekerja diatur sebagai pidana penjara selama 5 (lima) tahun, akan tetapi dalam pelaksanaannya memungkinkan terjadinya ¡°pengampunan¡± atas kesalahan penggelapan karena adanya kewenangan dalam suatu hubungan kerja ini dengan pemberian sanksi yang lebih ringan di mana para pihak sepakat untuk tidak melanjutkan ini ke dalam ranah hukum, artinya sama-sama menyepakati untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan ditandai oleh keinginan pekerja untuk melakukan penggantian kerugian perusahaan sebesar nilai kerugian yang terjadi. Selanjutnya pekerja yang melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut biasanya mengajukan pengunduran diri.

Hal ini disinggung pengaturannya dalam UU No. 13 Tahun 2013, tepatnya pada Pasal 162 ayat (1,2,3,4), bahwa pengunduran diri yang dilakukan pekerja menjadi dasar penurunan atas sanksi pidana yang ada, karena dalam ayat (4) pasal ini disebutkan bahwa pengakhiran hubungan kerja dengan pengunduran diri oleh pekerja dilakukan tanpa adanya penetapan dari Lembaga PPHI.

Tentunya dengan adanya pengunduran diri ini tidak memberikan implikasi atas pembayaran pesangon kepada pekerja.


Wallahu ¡®alam.
Source: dari pak @Andie Setiyawan  dan berbagai sumber

No comments:

Post a Comment

Related Posts