Friday, July 4, 2014

Sistem Magang di Indonesia


Bagi mahasiswa tingkat akhir, pasti kalian sangat akrab dengan kata magang. Ya, magang memang merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan gelar sarjana. Tuntutan dunia kerja yang semakin tinggi mengakibatkan proses magang menjadi sangat penting untuk ke depannya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan magang? Kenapa Universitas mengharuskan kita untuk mengikuti program magang? Yuk kita bahas bersama!

Apa itu magang?
Apa ada Undang-Undang atau peraturan khusus yang mengatur mengenai magang?

Masalah magang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30. Dan lebih spesifiknya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, Pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.


Melihat definisi permagangan diatas, apa bedanya pelatihan kerja dengan magang?

Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan. Sedangkan pelatihan kerja biasanya diikuti oleh pekerja yang sudah menandatangani kontrak dengan perusahaan dalam rangka untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produktifitas sang karyawan.


Kenapa magang dijadikan syarat utama untuk mendapat ijazah/gelar sarjana? Apa manfaatnya bagi mahasiswa?

Dalam kegiatan magang, kita memiliki kesempatan untuk mengaplikasikan semua ilmu yang telah dipelajari di bangku kuliah dan mempelajari detail tentang seluk beluk standar kerja yang profesional. Pengalaman ini kemudian menjadi bekal dalam menjalani jenjang karir yang sesungguhnya.
Mahasiswa juga dapat menambah wawasan mengenai dunia industri dan meningkatkan keterampilan serta keahlian praktek kerja.


Lalu, apakah Universitas dan Perusahaan tempat magang juga mendapat keuntungan dengan program magang tersebut?

Ya, keduanya juga mendapat manfaat dari program magang.
Bagi Universitas :
Terjalinnya kerjasama/ hubungan baik antara Universitas dengan perusahaan tempat mahasiswa magang.
Universitas dapat meningkatkan kualitas lulusannya melalui pengalaman kerja Magang.
Universitas akan lebih dikenal di dunia industri.
Bagi Perusahaan :
Perusahaan akan mendapat bantuan tenaga dari mahasiswa- mahasiswa yan melakukan praktek.
Adanya kerjasama/hubungan baik antara Universitas dengan Perusahaan sehingga perusahaan tersebut dikenal oleh kalangan akademis dan dunia pendidikan.
Adanya orang yang mengaudit perusahaan tanpa mengeluarkan biaya dengan adanya laporan-laporan magang yang diberikan kepada perusahaan.


Apa saja yang berhak didapat oleh peserta magang?

Mendapatkan sertifikat dari lembaga pelatihan kerja apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan program magang
Mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi
Mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan, kesehatan, kematian yang preminya ditanggung oleh lembaga penerima peserta program magang yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat dilaksanakannya program magang
Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti praktek kerja di perusahaan
Mendapatkan uang saku dan transport sesuai perjanjian antara peserta magang dengan lembaga pelatihan kerja penyelenggara program magang.


Apakah peserta magang akan diberikan perjanjian magang/kontrak magang?

Ya. Perusahaan wajib memberikan perjanjian magang. Program magang dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama antara peserta magang dengan perusahaan. Perjanjian magang tersebut harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.


Apa saja hal yang harus dicantumkan dalam perjanjian magang?

Perjanjian magang antara peserta magang dan perusahaan, sekurang-kurangnya harus memuat:
hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan
pembiayaan
jangka waktu
jenis program dan bidang kejuruan
jumlah peserta magang

Apabila dalam perjanjian magang tidak tertera 5 (lima) poin seperti yang disebutkan diatas, maka Anda perlu meminta surat perjanjian tertulis yang baru.


Apakah kita boleh mengikuti program magang di luar negeri?

Boleh. Lebih detail mengenai peraturan magang di luar negeri diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 226 /MEN/2003 tentang tata cara perizinan penyelenggaraan program pemagangan di luar wilayah Indonesia.

Sekarang Anda mengetahui lebih mendalam mengenai panduan magang dan siap untuk mengikuti program magang yang ditawarkan perusahaan-perusahaan.

Berikut adalah beberapa nama perusahaan yang membuka program magang bagi mahasiswa tingkat akhir ataupun bagi pencari kerja :
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
British Council Indonesia
Sampoerna Tbk
L’oreal Indonesia


Sumber :
Indonesia. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

http://www.gajimu.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts