Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Ini Tips bagi yang Masih Bingung Memilih Jurusan Kuliah Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:05 WIB Banyak calon mahasiswa yang bingung saat menentukan j...
-
Apakah Dunia Menuju Perang Dunia ke-3? Bayangan Perang Dunia ke-3 kerap menghantui jagat geopolitik setiap kali konflik berskala besar mencu...
-
Menelusuri Isu dan Realitas di Balik Gonjang-Ganjing Industri Rokok Isu tentang potensi kebangkrutan PT Gudang Garam Tbk, salah satu perusah...
-
College Ranking Not Among Millionaires’ Key Success Factors By Thomas J. Stanley Hasil penelitian dari Thomas J. Stanley, Ph.D, mengatak...
-
10 Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Sebulan Lebih dari Rp 100 Juta Setiap orang tentu menginginkan penghasilan yang tinggi. Tapi ...
No comments:
Post a Comment