Saturday, January 25, 2014
Tanggung Jawab Akuntan Public
Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :
1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari 3. Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
4. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Mana yang Terbaik Menghadapi Krisis Tahun 2030? Ketika dunia mulai membicarakan potensi krisis finansial global pada tahun 2030, para invest...
-
Jadilah CEO untuk Bisnismu Sendiri Banyak orang memulai bisnis dengan semangat tinggi, bermodal ide, dan dorongan untuk mandiri secara finan...
-
Dari Desa Slawi ke Puncak Pasar Nasional. Di balik sebotol teh yang kini mudah ditemukan di rak-rak minimarket, warung makan, hingga meja ra...
-
Sejarah ekonomi dunia seakan menulis ulang dirinya sendiri dalam siklus yang berulang. Krisis demi krisis datang dengan wajah baru, namun se...
-
Rene Suhardono Canoneo, itulah sosok yang belakangan cukup banyak mengisi dunia karier dan kehidupan di berbagai media. Bahkan, beberapa ...
No comments:
Post a Comment