Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Mana yang Terbaik Menghadapi Krisis Tahun 2030? Ketika dunia mulai membicarakan potensi krisis finansial global pada tahun 2030, para invest...
-
Jadilah CEO untuk Bisnismu Sendiri Banyak orang memulai bisnis dengan semangat tinggi, bermodal ide, dan dorongan untuk mandiri secara finan...
-
Dari Desa Slawi ke Puncak Pasar Nasional. Di balik sebotol teh yang kini mudah ditemukan di rak-rak minimarket, warung makan, hingga meja ra...
-
Sejarah ekonomi dunia seakan menulis ulang dirinya sendiri dalam siklus yang berulang. Krisis demi krisis datang dengan wajah baru, namun se...
-
Rene Suhardono Canoneo, itulah sosok yang belakangan cukup banyak mengisi dunia karier dan kehidupan di berbagai media. Bahkan, beberapa ...
No comments:
Post a Comment