Wednesday, January 22, 2014
Standar Umum Akuntan Publik
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Mana yang Terbaik Menghadapi Krisis Tahun 2030? Ketika dunia mulai membicarakan potensi krisis finansial global pada tahun 2030, para invest...
-
Jadilah CEO untuk Bisnismu Sendiri Banyak orang memulai bisnis dengan semangat tinggi, bermodal ide, dan dorongan untuk mandiri secara finan...
-
Dari Desa Slawi ke Puncak Pasar Nasional. Di balik sebotol teh yang kini mudah ditemukan di rak-rak minimarket, warung makan, hingga meja ra...
-
Sejarah ekonomi dunia seakan menulis ulang dirinya sendiri dalam siklus yang berulang. Krisis demi krisis datang dengan wajah baru, namun se...
-
Rene Suhardono Canoneo, itulah sosok yang belakangan cukup banyak mengisi dunia karier dan kehidupan di berbagai media. Bahkan, beberapa ...
No comments:
Post a Comment