Friday, January 24, 2014
Standar Umum Jasa Konsultansi
Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.
Sumber:
Berbagai Sumber
http://memebali.blogspot.com
Labels:
Konsultan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Bagaimana Kita Bisa Bertahan pada Zaman Es jika Global Cooling Benar-Benar Terjadi Pemanasan global saat ini adalah ancaman nyata yang telah...
-
Kemarau Level Ekstrem 2026 dan Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan Indonesia Tahun 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu periode paling ...
-
Membuat Keputusan yang Tepat di Bawah Tekanan Keputusan-keputusan krusial harus diambil dengan cepat dan tepat. Meskipun tidak ada panduan p...
-
Doomsday Clock: Jam Kiamat yang Terus Mendekat Di tengah ketegangan geopolitik, krisis nuklir, dan ancaman global yang semakin kompleks, dun...
-
Oleh Robert H. Schaffer OCTOBER 26, 2017 Change Management atau manajemen perubahan mengalami momennya. Tidak ada kekurangan artikel, buk...

No comments:
Post a Comment